Perda Yang Telah Disahkan Harus Segera Dilengkapi Perbup

Rahman: Agar Bisa Diimplementasikan Di Lapangan
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Hendaknya setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) seyogyanya segera dilengkapi dengan perangkat lanjutan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Sebab pengalaman yang ada, beberapa Raperda telah ditetapkan ada hingga sekarang belum bisa diterapkan akibat perangkat pendukungnya belum tersedia.
“Karena itu kami memberikan masukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dapat mempersiapkan Perbupnya agar program dan kegiatan pada setiap payung hukum telah disahkan dapat diimplementasikan dengan baik dilapangan. Selain itu, suatu Perda untuk bisa diterapkan dilapangan perlu juga dukungan pembinaan kesiapan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dan berkualitas dalam pengelola Perda Perda yang ada secara profesional, tangguh, gesit, dan cekatan sehingga apa yang menjadi tujuan dari Perda dapat tercapai,” ungkap Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Berau, Rahman.
Sama halnya tambah Dewan dari Komisi II DPRD Bumi Batiwakkal itu, untuk 4 Raperda baru saja ditetapkan akhir September lalu yakni Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, Raperda tentang pengumpulan uang dan/atau barang, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, serta Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, semua sangat diperlukan bisa segera diterapkan dilapangan peraturan di dalam badan hukum tersebut.
“Harapan kami jangan sampai Perda dilahirkan tahun ini kembali belum bisa langsung diterapkan. Dalam hal ini kami meminta komitmen Pemerintah daerah, terutama terkait Raperda pengarasutamaan gender yang telah ditetapkan menjadi Perda sebagai sistem pelaksanaan gender dapat dilaksanaan oleh semua OPD sehingga dapat masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tutur Rahman. (Adv/Nht)

Loading

Bagikan: