Dispustakar Balikpapan Laksanakan Pemusnahan 157 Arsip

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispustakar) Kota Balikpapan Memusnahkan Sebanyak 157 (Seratus Lima Puluh Tujuh) Berkas Arsip pada Kamis (9/11/2023).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota, Elvin Junaidi bersama dengan Saksi dari Inspektorat Kota Balikpapan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan menandatangani Berita Acara Pemusnahan Arsip Pemusnahan Arsip Fasilitatif dan Substantif dengan Retensi Sekurang-kurangnya 10 Tahun.

“Hal itu telah sesuai Daftar Arsip Musnah Pemerintah Kota Balikpapan yang telah disetujui oleh Pelaksana Tugas Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia,” kata Elvin Junaidi, Kepala Dispustakar Balikapapan.

Untuk diketahui pemusnahan arsip ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012.

Dalam peraturan tersebut diatur mengenai kegiatan-kegiatan untuk memberikan pedoman yang dapat digunakan sebagai dasar atau pegangan dalam melaksanakan penyerahan dan pemusnahan arsip melalui tahap-tahap yang ditentukan.

Pemusnahan arsip inaktif ini sangat penting karena pada hakikatnya untuk penyelamatan arsip, untuk efisiensi baik efisiensi tempat, efisiensi pemeliharaan arsip dan penghematan anggaran.

Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi pada arsip dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna.(adv-dpk kaltim/jp-1/dho)

Loading

Bagikan: