Balikpapan,swarakaltim.com – Rapat Kerja Komisi III DPRD Balikpapan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot di Novotel Hotel Balikpapan, dalam rangka inventarisasi kebutuhan kajian akademik, naskah akademik dan persiapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle memimpin Rapat Kerja Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Komisi III DPRD Kota Balikpapan dengan mitra Komisi III dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda Litbang membahas enam kajian dan tiga naskah akademik. “Ini yang perlu kita rumuskan,” ujarnya.Kamis (9/11/2023)
Lanjut Sabaruddin, dalam membahas naskah akademik dengan melakukan kunjungan dengan berkonsultasi ke perguruan tinggi dan kementerian, dimana perguruan tinggi sudah ditunjuk bersama yang dianggap secara akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Komisi III menggunakan universitas gadjah mada dan universitas brawijaya, tergantung pada mitra OPD masing-masing menggunakan kampus mana, universitas mana,” tegasnya.
Sabaruddin mengaku, untuk naskah akademik merupakan inisiatif dari DPRD Kota Balikpapan dengan mitra OPD yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Dinas Perhubungan, salah satunya sampah pesisir, limbah beracun. ”Tiga naskah akademik belum kita kerucutkan yang mana finalisasinya,” katanya.
Sabaruddin menambahkan, untuk sampah merupakan tantangan bagi Kota Balikpapan karena sesuai dari motto Kota Balikpapan bersih, indah, aman dan nyaman, Kota Balikpapan nyaman dihuni dan Kota Balikpapan meraih penghargaan adipura berkali-kali. Begitu juga persoalan limbah masih banyak ditemukan, walaupun tidak termonitor dengan baik, sehingga limbah ini menjadi momok bersama. (pr)