
PT MTN Diminta DPRD Realisasikan Hak Karyawan Tidak Dipekerjakan Lagi, Untuk Yang Dipertahankan Perusahaan Harus Disiplin
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Menurut Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Subroto ditemui usai pemimpin rapat dengar pendapat (RDP) digelar DPRD bertempat di ruang rapat gabungan komisi kantor Dewan Jl Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Jumat (28/2/2025) mengatakan, setelah mendengarkan paparan, baik pihak PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) maupun para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh perusahaan terkait, akhirnya mencapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak. “Kesepakatannya adalah dari 50 tuntutan awal, alhamdulillah hanya 4 tuntutan belum terselesaikan. Sementara khusus terkait karyawan yang terkena PHK dimana 25 orang