Abdul Rahman Agus Sosialisasi Perda Penguatan Demokrasi Daerah di Kubar

SENDAWAR, Swarakaltim.com Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Abdul Rahman Agus melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Penguatan Demokrasi Daerah ke-2 tentang Hak Warga Negara Dalam Pemilu.

Kegiatan berlangsung di BPU Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Kegiatan itu dihadiri Kepala Kesbangpol Kubar Suwito dan Kapolsek Melak AKP Gstot Siswanto, serta para tokoh agama, tokoh masyarakat, Jumat (28/2/2025).

Sosialisasi ini bertujuan guna meningkatkan rasa nasionalisme seluruh lapisan masyarakat. Sehingga Pemilu dan Pilkada bukan hanya sekedar proses memilih pemimpin. Namun menjadi moment rakyat menentukan arah kebijakan daerah dan nasional.

Dihadapan Konstituannya, pria akrab disapa H Agus ini menyampaikan kegiatan Sosperda itu merupakan yang ke – 2 di Wilayah V Kabupaten Kubar dan Mahulu. Sebelumnya, pada tahun 2024, kegiatan yang serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Long Iram, Kubar.

Melalui Sosperda, Politisi Partai PAN ini mengharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya partisipasi dalam Pemilu dan Pilkada. Sehingga pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.

H Agus juga menghimbau pemerintah dan penyelenggara Pemilu dapat lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada maupun Pemilu dapat meningkat kedepannya.

Karena kata Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kaltim Kubar dan Mahulu ini, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 cukup rendah. “Minat masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pilkada tergolong rendah. Untuk itu dibutuhkan sosialisasi yang lebih,” cetusnya.

Ditegaskan Agus, demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat. “Untuk itu masyarakat mempunyai hak yang sama untuk menentukan kepala daerah dan pemimpin bangsa,” pungkasnya. (jnt)

Loading

Bagikan: