Kanwil BPN Kaltim Terima Audiensi Pemkab Kukar Bahas Isu PKKPR

 

Samarinda, Swarakaltim.com — Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nurul Fajriani, mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam kegiatan audiensi yang dipimpin oleh Alfian Noor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama jajaran. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 6 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya koordinatif antarinstansi dalam penyelesaian isu pertanahan.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Sugeng Prijanto, bersama jajaran. Dalam pertemuan ini, dibahas isu strategis terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan oleh dua entitas perusahaan. Diketahui, terdapat indikasi tumpang tindih pada areal yang dimohonkan, yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Sugeng Prijanto menekankan pentingnya verifikasi teknis yang menyeluruh serta komunikasi yang berkelanjutan antara pemohon, pemerintah daerah, dan pihak BPN. Menurutnya, upaya pencegahan terhadap potensi ketidaksesuaian administrasi harus dilakukan sedini mungkin agar tidak menimbulkan dampak hukum dan teknis di kemudian hari.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa forum seperti ini sangat penting untuk membangun pemahaman bersama dan menyusun langkah-langkah strategis dalam mendukung penataan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Diharapkan, hasil koordinasi ini dapat menjadi acuan dalam penyelesaian permasalahan tumpang tindih lahan serta memperkuat kerja sama antara BPN dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pelayanan pertanahan.

www.swarakaltim.com @2024