Balikpapan, Swarakaltim.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Heru Maulana, menghadiri kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Acara tersebut berlangsung di Pusat Komando dan Pengendalian Pemerintah Provinsi Kaltim, Balikpapan, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad Hidayat. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi pertanahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria. Selain itu, kesepakatan ini juga mendukung pelaksanaan program strategis nasional, termasuk pengamanan aset daerah dan penataan ruang wilayah Kaltim.
Dalam sambutannya, Deni Ahmad Hidayat menekankan pentingnya pemetaan skala prioritas terhadap 402 bidang aset daerah yang saat ini telah dikuasai secara fisik. Ia menyampaikan bahwa mulai Agustus hingga Desember 2025, Kanwil BPN Kaltim siap memberikan dukungan penuh untuk mempercepat proses sertipikasi aset tersebut, termasuk melakukan pemantauan intensif di lapangan.
Kesepakatan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Proses sertipikasi aset milik pemerintah menjadi salah satu fokus utama untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif serta mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt. Asisten Administrasi Umum, Inspektur Wilayah, para pejabat administrator dari Kanwil BPN Kaltim, serta stakeholder terkait lainnya. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam mendukung agenda pembangunan dan tata ruang berkelanjutan di Kalimantan Timur.