UMK Kubar Naik Jadi Rp3.347.403

Foto bersama Asisten 1 Setkab Kubar Faustinus Syaidirahman didampingi Kepala Disnakertrans Kubar Silan pada pembukaan rapat dewan untuk menentukan besaran UMK dan UMSK tahun 2022 di hotel Mahakam Grand Famili, Kelurahan Barong Tongkok, Senin (22/11) pagi.

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja untuk sektor tambang dan perkebunan mengadakan rapat dewan untuk menentukan besaran upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2022.

Kegiatan itu secara resmi dibuka oleh Asisten 1 Setkab Kubar Faustinus Syaidirahman, berlangsung di ruang pertemuan Hotel Mahakam Grand Famili, Kelurahan Barong Tongkok, Senin (22/11) pagi.

Bupati Kubar FX Yapan dalam sambutannya disampaikan Asisten 1 Setkab Kubar Faustinus Syaidirahman menuturkan, kebijakan pengupahan harus diarahkan untuk menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak, dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi bagi pekerja/buruh dimasa pandemi Covid-19.

“Di Kubar sendiri besaran UMK tahun 2021 ini sebesar Rp3.310.000. Oleh karena itu saya mengapresiasi atas konsistensi perusahaan atau pengusaha untuk membayar sesuai hasil kesepakatan rapat tahun lalu, walaupun secara bertahap karena keadaan pandemi yang dialami hampir 2 tahun ini,” tutur Yapan.

Oleh karena itu Pemkab Kubar terus memperhatikan kesejahteraan pekerja, dengan melihat keadaan perekonomian dan pasar global saat ini, sesuai kemampuan finansial yang berlandaskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang dengan dewan pengupah. Akhirnya ditetapkan UMK tahun 2022, sebesar Rp3.347.403, dan UMSK pertambangan batubara sebesar Rp3.410.000. Kemudian UMSK perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.360.000.Hal ini ada kenaikan dibandingkan UMK dan UMSK tahun 2021. Selanjutnya penetapan UMK dan UMSK berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022 mendatang. (KP36)

Loading

Bagikan: