Foto Situasi Bandara Kalimarau.
Bambang, Regulai Kesehatan Penumpang Masih Diatur Oleh KKP
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Seiring dengan masih belum hilangnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara nasional, termasuk di Kabupaten Berau membuat beberapa kebijakan terus diatur regulasinya untuk memangkas penyebaran virus tersebut. Salah satu pintu penyebaranya adalah jalur penerbangan di Bandara Kalimarau Berau. Selain syarat penerbangan yang masih ketat dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), jam operasional petugas Bandara juga dipangkas, selain meminimalkan angka penyebaran virus, hal itu juga untuk menjaga stamina petugas bandara.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimaru Bambang Hartato, kebijakan Jam oprasional tersebut sesuai kesepakatan Notice to Airmen (Notam) Bandara kalimaru Berau. Jam operasional yang dimaksud dalam Notam adalah jam 07.00 pagi – 21.00 malam, dimana sekarang dipangkas menjadi jam 07.00 pagi – 19.00 malam.
“Jadi ada kebijakan 2 jam lebih cepat dari biasa untuk jam berakirnya kerja kantor, hal itu tujuan utamanya untuk menjaga kondisi Kesehatan petugas kami yang ada di Bandara Kalimaru sesuai dengan notam,” Jelas Bambang saat ditemui Swara Kaltim diruang kerjanya Selasa (15/2/2022).
Bambang juga menjelaskan terkait jumlah penumpang tetap berpedoman kepada aturan pusat yang ada di kantor 7 Balikpapan, sebab pihak Bandara Kalimarau tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut. “Semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kondisi penerbangan masih sama seperti yang lalu, mulai kondusif, namun tetap ketata dengan mengikuti protocol Kesehatan (Prokes),” ujarnya.
Senada dengan penjelasan Kepala UPBU Kalimarau, Kepala Teknik dan Operasi UPBU Kalimaru, Budi Sarwanto menambahkan terkait jumlah penumpang, menurutnya itu aturan maskapai, termasuk regulasi yang mengaturnya, seperti penumpang pesawat Wings Air ATR masih 100%. “Kalau terkait regulasi penumpang bukan dari Bandara Kalimarau, namun dari pihak maskapainya dan biasanya langsung dari pusat turunya aturan itu,” jelasnya.
Namun terkait persyaratan penumpang baik yang datang dan berangakat regulasinya ada diatur oleh Kementrian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sedangkan pihaknya hanya pelayanan di bandaranya saja. “Untuk urusan yang ini, kami hanya bertanggung jawab terkait kebersihan, perlengkapan kesehatan, seperti handsanitizer dan tempat cuci tangan,” pungkasnya. (Nht/Fdl)