SAMARINDA, Swarakaltim.com – Mensukaeskan program sosialisasi kenaikan tarif harga air, Perumdam Tirta Kencana Samarinda menggelar “Diskusi Penyesuaian tarif Air Minum” yang di hadiri wartawan di ruang rapat Kantor Perumdam Samarinda, Jum’at (1/4/2022) tadi pagi.
Dalam kegiatan ini, Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Kencana Samarinda Nor Wahid Hasyim ST,MM didampingi Direktur Umum Yusfian Noor SE, Direktur Teknik Ali Rachman AS, ST, serta para Manager dan Staff di lingkungan Perumdam Samarinda, guna menyampaikan informasi terkait kenaikan tarif air minum melalui media ke masyarakat Kota Samarinda, untuk tahun 2022 yakni sekitar sembilan persen atau sekitar Rp. 500,- per meter kubik.
Nor Wahid Hasyim menjelaskan dasar hukum kenaikan tarif ini sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 (Tentang BUMD), Kepmendagri No.47 Tahun 1999 (Tentang Penilaian Kinerja PDAM), Permendagri No. 21 Tahun 2020 (Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum), Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim, SK Gubernur No. 500/K.162/2022 Tanggal 14 Maret 2022 (Tentang Penetepan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kab/Kota di Prov. Kaltim Tahun 2022), Perda Kota Samarinda No.10 Tahun 2019 (Tentang Pembentukan Perumdam Tirta Kencana Kota Kota Samarinda), serta SK Walikota No. 500/032/HK-KS/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 (Tentang Penyesuaian Tarif dan Biaya Administrasi Tarif Air Minum Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda).

“Perumdam Tirta Kencana (Sebelumnya bernama PDAM) sejak tahun 2016 belum pernah lagi melakukan penyesuaian tarif, dan saat ini di tahun 2022, Perumdam Tirta Kencana Samarinda kembali melakukan penyesuai tarif Rp500,- per meter kubik, dan Penyesuaian tarif mulai diberlakukan pada hari Senin 4 April 2022,” lanjutnya.
Alasan penyesuaian tarif air minum ini lanjutnya berdasarkan pula dari kenaikan tarif listrik, kenaikan biaya OM, kenaikan pajak, peningkatan pelayanan, pengembangan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda, kenaikan tingkat inflasi, biaya penyusutan belum tercover, tariff air yang masih rendah, penyesuain tarif terakhir di tahun 2016.
“Dan tarif ini tidak memberatkan masyarakat, karena selain perbandingan tarif rata-rata di daerah lain, Samarinda masih tergolong rendah dan hanya 9 persen atau Rp. 0,5 per liter,” ucapnya.
Selain itu, katanya dalam penyesuaian tarif tersebut berdasarkan kemampuan masyarakat yakni upah minimum Kota Samarinda tahun 2022 sebesar Rp3.137.675.
“Sebenarnya sesuai data yang kami punya, kemampuan masyarakat berdasarkan PDRB adalah 4 persen dari upah minimum yakni Rp125.507. Sedangkan kemampuan sebenarnya masyakat adalah Rp12.550,7 per meter kubik, jadi kalau dilakukan penyesuaian hanya sembilan persen,” katanya.
Misalnya warga yang termasuk golongan I dengan pemakaian rata-rata 24 meter kubik per bulan, dan pembayaran sekitar Rp 85.004, maka dengan adanya penyesuaian tarif di tahun 2022 pembayaran menjadi Rp92.657, tentunya ada selisih kenaikan sebesar Rp7.650,54 atau sebesar sembilan persen.
Ia menyebutkan bahwa biaya operasional semakin meningkat dan di tahun 2016 memakan biaya Rp. 234.000.767.009, di tahun 2021 meningkatkan 25,50 persen yakni mencapai Rp. 304.961.179.141.
“Pihak Perumdam Tirta Kencana Samarinda telah melakukan upaya perbaikan area pelayanan di tahun 2021 yakni mengalirnya air minum secara bergilir, dan saat ini masyarakat sebagian sudah merasakan air mengalir tanpa bergilir, dan tinggal beberapa titik lagi yang masih mengikuti jadwal bergilir mengalir air minum ini,” imbuhnya.
Dan penyesuaian tarif ini, sambungnya Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda tidak mengambil keuntungan yang besar. Biar sedikit sudah cukup, karena Perumdam tidak ingin masyarakat terbebani,” terangnya.
“Apalagi Wali Kota Samarinda telah mencanangkan pada tahun 2023 seluruh pelayanan air bersih Perumdam sudah 24 jam, selain itu kualitas pelayanan juga ditingkatkan,” katanya
Jika masyarakat Samarinda mengalami masalah pelayanan air bersih, Nor Wahid Hasyim menjelaskan bahwa bisa melalui di nomor 0811-5535-36 / 0811-5522-26 (WhatsApp), via tlp 0541-2088100.
“Masyarakat bisa pula memberikan saran dan informasi terkait air bersih ini dengan melalui bantuan media sosial (medsos) seperti Instagram perumdamsamarinda ataupun melalui via medsos Facebook Perumdam Tirta Kencana,” sambungnya.
Bahkan disampaikannya guna mempermudah pelayanan masyarakat dalam melakukan pembayaran, saat ini bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, dan masyarakat bisa menggunakan aplikasi pembayaran online dengan mudah, seperti dengan M-Banking, dan lainnya. (adv/ai/dho)