Foto : Barang Bukti pencurian Kayu Ulin.
TENGGARONG,Swarakaltim.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Muntai telah mendapatkan laporan dari Herlan Setiyoko pihak ketiga Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) selaku pengerjaan proyek, Senin (4/4/2022) lalu sekitar jam 11.00 Wita.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Polsek (Kapolsek) AKP. Basuki, S.Sos ke Swarakaltim melalui seluler, Sabtu (30/4/2022) malam ini. Dan menyampaikan bahwa awal kejadiannya Herlan Setiyoko telah di konfirmasi oleh Ketua Badan Pemberdaya Desa (BPD) Jantur Baru H. Mukmin, yang menyatakan bahwa kayu ulin suwai yang terpasang di jembatan penghubung Ds. Jantur menuju Ds. Bakung telah di curi.
“Atas laporan Ketua BPD ini, selanjutnya Herlan Setiyoko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Muntai,” lanjutnya.
“Sebanyak 10 Kubik kayu suwai, dengan ukuran 5×10 panjang 4 meter yang telah di curi, dan sebelumnya Herlan Setiyoko mengecek kebenarannya dan ternyata benar telah di curi,” ucapnya.
Atas laporan tersebut Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki S.Sos langsung membentuk tim penyelidikan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek dan langsung turun ke lapangan untuk penyelidikan pencurian tersebut.

“Kurang lebih sekitar 3 minggu untuk memastikan para pelaku tindak pencurian tersebut, dan tepatnya pada hari Rabu (27/4/2022), Kami telah mendapat informasi tentang keberadaan para pelakunya,” ujarnya.
“Esok harinya (red, Kamis 28/4/2022) lalu, Polsek Muara Muntai telah mengamankan salah satu pelaku yang telah mengambil kayu Ulin tersebut,” tuturnya.
“Dan diduga atas kejadian tersebut, Herlan Setiyoko telah mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah),” urainya.
Dari hasil penyelidikan, sambung Kapolsek Muara Muntai ini kembali menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan, dua (2) orang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku utama.
“Adapun kedua orang tersebut yakni, AM (34 tahun) yang juga warga Desa Jantur Baru, MI 30 tahun (alias IM atau biasa juga di panggil JM) juga warga Jantur Baru,” paparnya.
“Di temukan pula Barang Bukti berupa 10 potong kayu Ulin suwai jembatan, 1 buah kunci ring 14 dan 15, dan 1 buah linggis sedang, atas perbuatannya tersebut kedua pelaku ini akan disangkakan pada Pasal 363 ayat (1) ke (4e) KUH Pidana,” ungkapnya.
“Saat ini, Kami masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, dan Kami akan melakukan tindakan Hukum sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku, bagi para pelaku tindakan kejahatan yang telah meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Hukum Polsek Muara Muntai,” pungkasnya. (AI)