Foto suasana RDP
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Belum stabilnya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Bumi Batiwakkal masih terus menjadi pembahasan hangat. Pasalnya banyak petani sawit mandiri yang merasa dirugikan dengan harga beli Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang jauh dibawah standar. Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha sawit dan Dinas Perkebunan di Gedung DPRD jalan Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (30/5/2022).
Saat dikonfirmasi Swara Kaltim, Pimpinan RDP yang juga Ketua Komisi II Andir Amir menyampaikan bahwa sampai akhir RDP masih belum menemukan titik temu harga. Sebab menurut beliau RDP kali ini masih belum menghadirkan unsur perusahaan, namun baru Dinas Perkebunan dan perwakilan pengusaha sawit saja. “Mudahan-mudahan minggu depan pembahasan harga TBS akan tuntas,“ jelas Andi Amir. Lanjut beliau, kalau pihak DPRD sudah titip pesan kepada perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Berau agar menyampaikan ke Pimpinan di Kaltim untuk menegur perusahaan yang tidak mengikuti harga.
“Maksud saya kalaupun tidak mengikuti sepenuhnya, minimal jangan terlalu jauh jomplang, kan kasihan masyarakat. Makanya kami akan tindak lanjuti lagi dan meminta Badan Musyawarah (Banmus) untuk agendakan ulang RDP membahas harga TBS bersama perusahaan,” tutur Andi Amir. Selain itu juga tambah Amir, jika Dinas Perkebunan (Disbun) Berau mengaku sudah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian tentang kelapa sawit. Menurutnya, Apkasindo juga sudah mendengarkan, tahap berikutnya akan diadakan hearing, memanggil keseluruhan 12 PKS yang ada di Bumi Batiwakkal. “Jadi terkait harga tinggal keputusan rapat selanjutnya, tadi kami sudah koordinasi dengan Gapki agar menegur perusahaan,” ujar beliau.

Sementara Kadisbun Berau Lita Handini menjelaskan, terkait harga TBS adalah kewenangan provinsi, sedangkan Wakil Rakyat mengharapkan bahwa pembelian harga TBS bisa mengacu harga terbaru. Memang menurut data harga TBS mulai 3 sampai 10 tahun kedepan yaitu Rp. 2.954,31 sampai Rp. 3.354,87. “Di Berau memang ada beberapa pabrik yang belum membeli harga TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh provinsi. Karena Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan harga bagi petani yang bermitra, sementara di sini masih banyak petani yang belum bermitra dengan pabrik, sehingga harga masih belum sesuai,” ungkap Lita.
Di lain pihak Kepala Kampung Eka Sapta Syamsul Arifin menyampaikan bahwa lebih baik pola kemitraan ada percepatan. Selama ini menurut Syamsul belum ada pabrik yang sifatnya mengandalkan hasil sawit dari petani mandiri, rata-rata mereka punya kebun inti, sehingga harga mereka semau-maunya saja. “Mungkin kalau ada pabrik yang bisa menggandeng petani mandiri, kemungkinan harganya lebih kompetitif, bersaing harga, makanya kami berharap kedepan agar ada titik positif untuk kesejahteraan petani sawit mandiri di Bumi Batiwakkal,” pungkasnya. (Nht/Fdl).