BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – DPRD Balikpapan rapat dengan pendapat (RDP) dengan perwakilan Komunitas Pengemudi Truk Balikpapan (KSTB) terkait aduan dalam kesulitan membeli solar bersubsidi, setelah adanya kebijakan penerapan fuel card jenis baru berwarna merah.
Artinya, sebelum diterapkan fuel card, pembelian solar hanya menggunakan kartu berwarna biru. Namun sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan, para pengemudi truk harus mengurus kartu yang baru berwarna merah.
Dengan adanya perubahan kartu fuel card (kartu warna biru) ke kartu fuel card 2.0 (warna merah) dinilai sangat menyulitkan para sopir truk. Hal ini dikarenakan, untuk mendapatkan kartu tersebut harus mendaftar secara online dengan persyaratan pajak kendaraan dan STNK maupun KIR yang diwajibkan masih berlaku.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KSTB di hadiri pihak PT. Pertamina, Dinas Perhubungan. Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin, pihaknya menggelar RDP bersama KSTB, PT. Pertamina dan beberapa dinas terkait, guna menindak lanjuti surat aduan yang diterima DPRD Balikpapan. Rabu (05/10/2022).
“Kami hari ini menggelar RDP bersama KSTB dan PT. Pertamina serta beberapa dinas terkait menanggapi keluhan komunitas sopir truk yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Solar bersubsidi akibat adanya kebijakan perubahan kartu,” tegas Kamarudin kepada awak media.
Kamaruddin biasa di sapa Aco menegaskan, adanya perubahan fuel card yang awalnya berwarna biru berubah menjadi kartu fuel card 2.0 berwarna merah. Karena untuk mendapatkan kartu tersebut para sopir merasa kesulitan, dikarenakan harus mendaftar secara online dengan persyaratan pajak kendaraan dan STNK maupun KIR yang diwajibkan masih berlaku.
“Pertemuan ini mencari solusi yang tepat dengan permasalahan ini. Setelah dilakukan pertemuan, pihak PT. Pertamina memberikan kemudahan, dengan memberlakukan kartu berwarna biru yang diinput secara manual tersebut untuk dipergunakan kembali,” tutupnya.(*/db)