BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Ketua Komisi 1 DPRD kota Balikpapan H.Laisa Hamisa berharap adanya kelonggaran terkait Peraturan Daerah (Perda) dalam pelayanan penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Karena diakui kepengurusan IMTN banyak dikeluhkan masyarakat dan membutuhkan banyak biaya.
“Kami berharap dalam pasal itu jangan menyusahkan masyarakat, supaya cepat prosesnya. Jangan sampai terlalu dilambat-lambatin prosesnya,” kata Laisa kepada awak media, Senin (8/8/2022).
Laisa mengatakan, proses mengurus IMTN membutuhkan waktu sampai dengan tiga bulan.
Dengan adanya revisi terhadap sejumlah pasal tersebut, diharapkan proses pengurusan IMTN dapat lebih cepat, sehingga tidak lagi memberatkan masyarakat.
Meskipun, dalam pengurusan untuk memastikan kepemilikan tanah itu melalui pengecekan batas lokasi tanah, kemudian pemilihan tanah jelas.
“Jangan sampai IMTN itu sulit untuk kepengurusan, sedangkan masa berlaku IMTN cuma tiga tahun dan harus diperpanjang lagi. Ini biaya lagi, waktu lagi dan tenaga lagi. Kita minta mohon di revisi,” ungkapnya.
Adanya aturan baru dari Kementerian Agraria bahwasanya tanah segel bisa langsung sertifikat. Akan tetapi segelnya juga harus memang sudah terintegrasi sudah lama di Kelurahan.
Kemudian yang punya tanah jelas orangnya, statusnya, identitasnya dan batas -batas tanahnya itu baru bisa. “Ini yang kita masukan dalam revisi pengurusan IMTN,” ungkapnya.(*/db)