Forum OP Kesehatan Kaltim Menolak Secara Tegas RUU Omnibus Law 2022.

Ketua IDI Sebut Demi Keselamatan Masyarakat.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) telah menggelar konferensi pers, di Hotel Amaris Samarinda, Kamis (17/11/2022).

Kegiatan ini tidak lain yakni menolak secara tegas dengan adanya Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU) Omnibus Law 2022.

Di hadapan awak media, Ketua IDI Kaltim dr Hj Padilah Mante Runa menjelaskan bahwa RUU Omnibus Law 2022 yang akan di tetapkan oleh DPR RI tidak layak untuk di sahkan, karena hal ini demi keselamatan manusia.

“Dalam RUU tersebut, ada bahasan terkait dengan Organisasi Profesi (OP) menerangkan bahwa tidak ada lagi kewenangan memberikan rekomendasi Surat Tanda Register (STR) dari OP,” lanjutnya.

“Hal ini tentu membahayakan jiwa manusia, karena tidak ada yang bisa menjamin kualitas dari tenaga kesehatan tersebut,” ujarnya.

“Bahkan dari RUU tersebut, menyatakan tidak hanya Dokter melainkan perawat, apoteker hingga bidan, dan ini tentunya berdampak profesional kerja dari setiap profesi kesehatan ini,” ucapnya.

Ketua IDI Kaltim menjelaskan pula bahwa STR ini harus di perpanjang dengan syarat tertentu dan setiap yang mengajukan harus ada kredit poin yang harus di penuhi.

“Hal ini tentunya, para tenaga medis (Kesehatan) bisa mengembangkan diri serta dapat meningkatkan kompetensi seperti seminar, simposium dan lainnya yang menyangkut kredit poin tersebut,” sambungnya.

“Ilmu Pengetahuan selalu dan terus berubah sesuai dengan perkembangan teknologi serta jaman,” tuturnya.

Menurut Ketua IDI Kaltim dr Hj Padilah Mante Runa, berlakunya STR seumur hidup sebenarnya tidak layak untuk di sahkan, dan seharusnya hanya berlaku 5 tahun sekali.

“Untuk itu, Kami tegaskan untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak RUU Kesehatan Omnibus Law ditarik dari Prolegnas 2022 DPR RI,” ungkapnya dan Ketua OP (PDGI, IAI, PPNI, dan IBI) lainnya juga menegaskan hal yang sama.

Ketua IDI Kaltim dr Hj Padilah Mante Runa menerangkan bahwa OP Kesehatan di Kaltim tidak pernah di ajak untuk berdiskusi terkait dengan adanya RUU tersebut.

“Padahal, berdasarkan eksistensi UU No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan, dan UU No. 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan telah berjalan dengan baik dan tertib,” jelasnya.

“Adanya penghapusan UU Profesi Kesehatan tidak hanya berpotensi melemahkan peran organisasi profesi, namun akan menimbulkan dampak dan kerugian yang lebih besar terhadap kepentingan masyarakat khususnya bidang kesehatan masyarakat,” paparnya.

“Dan tujuan dari bentuk UU Profesi Kesehatan dan Kedokteran guna memberikan perlindungan kepada masyarakat, agar masyarakat terjamin dan selalu sehat,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: