Foto : Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tingg Kaltim Amiek Mulandari, SH, MH (kedua dari kiri) didampangi Seluruh Asistennya saat menyampaikan kinerja Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahun 2022 dalam Konferensi Pers, Rabu (21/12/2022). (Dok. Swarakaltim)
Plh. Kejati Kaltim Sebut Kinerja Tahun 2022, Berhasil Penyelamatan Dan Pemulihan Uang Negara.
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka penyampaian atas pencapaian kinerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Tahun 2022, Kejati Kaltim telah menggelar Konferensi Pers “Refleksi Akhir Tahun 2022” di Hotel Mercure, Rabu (21/12/2022).
Disela kegiatan Rapat Kerja Daerah Kejati Kaltim, Plh. Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari, SH,MH dengan didampingi oleh seluruh Asisten Kejati Kaltim menjelaskan terkait hasil kinerja di tahun 2022 ini, dihadapan awak media.
“Melihat data laporan kinerja masing-masing bidang, baik di lingkungan Kejati Kaltim maupun di wilayah kinerja Kejaksaan Negeri se-Kaltim dan Kalimantan Utara, dengan hasil yang sangat memuaskan dengan rata-rata 100 persen bahkan ada yang melebihi target yakini 1,400 persen,” ucap Plh. Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari SH.MH.
“Bahkan dalam optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari target Rp7,108 miliar dan berhasil terealisasi Rp100,947 miliar, dengan mencapai target 1.420 persen,” ujarnya.
“Untuk kinerja bidang intelijen bagian Penegakan Hukum mencapai target 300 persen, bidang Penyuluhan Hukum dari target sebanyak 1.700 orang dan terealisasi hingga 8.563 orang dengan pencapaian hingga 503,705 persen,” tuturnya.
“Dalam penerangan hukum di instansi atau lembaga mencapai 193,75 persen, sedangkan untuk pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari target 2 orang, dan berhasil terealisasi 5 orang,” ungkapnya.
Plh. Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari menyebutkan bahwa Kejati Kaltim telah melaksanakan pengembalian kerugian Keuangan
Negara, melalui jalur Pidana Khusus (Pidsus) berupa Barang Rampasan, Uang Sitaan, Denda dan Uang Pengganti sepajang 2022.
“Untuk bidang Pidsus Keberhasilan pengembalian uang Negara sebesar Rp7.009.269.525,- (Rp7 Milyar lebih), sedang bidang Perdata berhasil menyelamatkan uang Negara sebesar Rp479.059.953.352,-. Sedangkan pemulihan sejumlah Rp1.683.040.000,-,” imbuhnya.
“Dan seluruh satuan Kerja Kejari di wilayah Kaltim dan Kaltara, di bagian Penyelamatan sebesar Rp123.461.000.000-, sedangkan bagian Pemulihan sebesar Rp30.765.177.375-,” urainya.
“Sehingga pencapaian kinerja Kejati Kaltim dan Kejari di seluruh Kaltim dan Kaltara dengan total penyelamatan sebesar Rp602.520.953.352,- dan Pemulihan sebesar Rp32.448.217.357,-,” sebutnya.
Plh. Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari menjelaskan kembali bahwa dalam kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang tahun 2022 juga rata-rata mencapai 100 persen.
“Dengan jumlah sidang online yang dilaksanakan sampai dengan 16 Desember 2022 sebanyak 27.508 kali dan diputus oleh Pengadilan Negeri sebanyak 3.800 perkara,” sambungnya.
“Dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang di usulkan ada 44 perkara, dan diselesaikan dengan di setujui 39 perkara serta tidak disetujui 5 perkara dengan alasan bukti perkara belum memenuhi syarat, sehingga dengan adanya data ini bidang Tipidum mencapai target 100 persen,” terangnya.
Plh. Kejati Kaltim Amiek Mulandari menyebutkan pula bahwa terkait dengan penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di wilayah Kejati Kaltim dengan jenis Perdata Litigasi (ditangani 5 perkara), Perdata Non Litigasi (31 perkara), TUN Litigasi(1 perkara), Pertimbangan Hukum (36 perkara), Penegakan Hukum tidak memiliki perkara, dan Tindakan Hukum lainnya 3 perkara.
“Dari perkara tersebut, kinerja diselesaikan yakni Perdata Litigasi 1 perkara, Perdata Non Litigasi 13 perkara TUN Litigasi 1 perkara dan pertimbangan hukum terdapat 6 perkara yang diselesaikan oleh Kejati Kaltim,” imbuhnya.
“Sedangkan di Satuan Kerja Kejari se-Kaltimtara dengan jenis Perdata Litigasi ditangani 35 perkara dan di selesaikan 10 perkara, Perdata Non Litigasi 367 perkara dan di selesaikan 149 perkara, TUN Litigasi 1 perkara dan telah di selesaikan, pertimbangan hukum 274 perkara dan di selesaikan 50 perkara, dan tindakan hukum lainnya terdapat 3 perkara dan juga telah diselesaikan,” terang Plh. Kejati Kaltim Amiek Mulandari ini.
Di sepanjang tahun 2022 ini, sambung Plh. Kejati Kaltim Amiek Mulandari mengungkapkan bahwa dalam penyelematan uang negara sebanyak Rp.602 miliar lebih dan pemulihan kerugian negara Rp.32 miliar lebih.
“Dengan rinciannya untuk satuan kerja di wilayah Kejati Kaltim dalam Penyelamatan sebanyak 479 miliar lebih dan Pemulihan sebanyak 1,6 miliar lebih,” tambahnya.
“Sedangkan di wilayah kinerja Kejari se-Kaltimtara yakni dalam Penyelamatan sebanyak 123,461 miliar dan Pemulihan sebanyak 30,7 miliar lebih,” jelasnya.
“Untuk pada kinerja Bidang Pidana Militer mencapai 100 persen, dan telah dilakukan koordinasi dalam rangka penanganan perkara koneksitas ke pihak POMDAM VI Mulawarman Balikpapan, Lantamal XIII Tarakan, Oditurat Militer IV-16 Balikpapan serta Gakkum LHK,” pungkasnya. (AI)