SAMARINDA, Swakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan berencana mengalihkan tiga Jalan Provinsi, untuk kegiatan pertambangan.
Hal ini membuat DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas bersama dengan Pemprov Kaltim terkait pengalihan fungsi tiga jalan tersebut yang diusulkan oleh perusahaan tambang, di ruang rapat Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (3/4/2023).
Ketiga jalantersebut yakni, jalan di Kecamatan Batuah Kabupatem Kutai Kartanegara, yang hendak ditambang dan masuk konsesi PT Kutai Energi sepanjang 3 kilometer. Kemudian di Jalan Poros Bangun-Suaran di Desa Suaran Kec. Sambaliung, Kabupaten Berau, yang akan gunakan oleh PT Berau Coal. Dan yang terakhir di Kecamatan Karangan Kutai Timur (Kutim) yang akan di gunakan oleh PT. Indexim sepanjang 3 kilometer dan PT. GAM sepanjang 6,2 kilometer dan akan di gantikan menjadi 10 kilometer.
Saat di temui awak media Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan bahwa saat ini yang tengah berproses adalah jalan di Kecamatan Karangan Kabupaten Kutim.
“Ketiga jalan itu, akan dibuat jalan baru oleh perusahaan tersebut, yang saat ini belum di aspal hanya dalam bentuk pengerasan saja,” lanjutnya.
“Dalam proses tersebut, Kita meminta Pemprov Kaltim melalui BPKAD untuk selektif dalam perjanjian konsesi jalan tersebut terhadap perusahaan, agar jalan yang akan digantikan itu bisa lebih layak digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
“Dan saat diganti nantinya harus dalam bentuk aspal, bukan hanya pengerasan saja, jadi jika perusahaan tersebut mau menambang di jalan itu, maka harus pula menggantikan jalannya dengan yang lebih bagus,” ucap anggota fraksi PDI Perjuangan Kaltim ini.
“Karena ketiga jalan tersbut merupakan milik provinsi, maka DPRD Kaltim memiliki kewenangan dalam mengawasi tiap perusahaan yang akan menggunakan jalan untuk beraktifitas,” katanya.
.
“Namun, dari ketiga jalan tersebut, terdapat satu perusahaan melakukan perjanjian sistem sewa yakni PT Kutai Energi,” ungkapnya.
“Dan ini harus di ubah, karena jalan tersebut mau di gali (tambang), untuk itu harus diganti dengan jalan yang lebih baik lagi,” tegasnya.
“Sambil menunggu proses pengalihan fungsi jalan tersebut serta perjanjian yang harus di sepakati, maka perusahaan harus membuat jalan sementara,” tuturnya.
“Dan nantinya ada tim dari Ditjen Kekayaan Negara (DJN) yang dinilai berapa yang harus di ganti dan akan turun ke lapangan pada 10 April 2023,” pungkasnya. (Adv/AI)