RJ Bukan Program Tetapi Kewenangan UU Oleh Kejaksaan.

JAKARTA, Swarakaltim.com – Terkait dengan pemberitaan berbagai media tentang adanya praktik jual beli Keadilan Restoratif (restorative justice) atau biasa di sebut RJ serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyinggung kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) belum lama ini.