23 Orang Dicegah Ke Luar Negeri Terkait
Perkara BAKTI Kemenkominfo.

JAKARTA, Swarakaltim.com – Pada 25 November 2022, 23 Desember 2022 dan 26 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia (RI), telah resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui “Press Release SIARAN PERS Nomor: PR – 095/095/K.3/Kph.3/01/2023”, yang menjelaskan bahwa 23 orang tersebut, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 hingga Tahun 2022 yaitu ;

  1. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-240/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BI (Direktur PT Surya Energi Indotama);
  2. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-241/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta);
  3. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-242/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MA (Account Director PT Huawei Tech Investment);
  4. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-243/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AAL (Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo);
  5. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-244/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kemenkominfo);
  6. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-245/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kemenkominfo);
  7. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-246/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kemenkominfo);
  8. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-247/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kemenkominfo);
  9. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-248/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kemenkominfo).
  10. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-249/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
  11. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-250D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BS (Direktur Utama PT
    Telkominfra).
  12. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-251/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo).
  13. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-252/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BP (Direktur PT Multi Trans Data).
  14. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-253/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LWX (Direktur PT ZTE Indonesia).
  15. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-254/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia).
  16. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-255/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
  17. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-256/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
  18. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-283/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kemenkominfo).
  19. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-284/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama EH (Pegawai BAKTI – Kemenkominfo).
  20. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-285/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).
  21. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-286/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama CM (CEO PT Huawei Tech Investment).
  22. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-287/D/Dip.4/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia).
  23. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-288/D/Dip.4/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa Keputusan tersebut, dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 (enam) bulan.

“Karena, dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo di tahun itu,” lanjutnya.

“Dan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan, dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud,” jelasnya.

“Ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: