
Polsek Tabalar Amankan 20,47 Gram Sabu, Disembunyikan di Tumpukan Jagung Giling
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Polsek Tabalar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Purnasari Jaya, Kecamatan Talisayan, Sabtu (19/7/2025). Pengungkapan ini terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Talisayan. Tersangka berinisial MAE (34), ditangkap di kediamannya setelah didapati menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan di tumpukan jagung giling. Kapolsek Tabalar memimpin langsung tim penyelidik, dimana sehari sebelumnya, Jumat (18/7/2025), telah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi mendatangi kediaman tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti sabu seberat