
Divonis 14 Tahun Penjara, Pammu Pemecah Rekor Kasus Narkotika di Kubar-Mahulu
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Terdakwa Pammu alias Pak Muq (43) pemilik 10.2 poket atau 37,4 gram sabu, tampak tersenyum lesu usai dituntut 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat, Kamis (13/2/2020). Tak ada perubahan dari awal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pria berdomisili di Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu itu, dari vonis 14 tahun penjara melalui sidang putusan yang dipimpin Eko Setiawan SH. “Sesuai dengan tuntutan JPU, sehingga majelis hakim menilai untuk memvonis terdakwa 14 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ungkap Kasipidum Kejari Kubar