Divonis 14 Tahun Penjara, Pammu Pemecah Rekor Kasus Narkotika di Kubar-Mahulu

Loading

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Terdakwa Pammu alias Pak Muq (43) pemilik 10.2 poket atau 37,4 gram sabu, tampak tersenyum lesu usai dituntut 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat, Kamis (13/2/2020).

Tak ada perubahan dari awal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pria berdomisili di Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu itu, dari vonis 14 tahun penjara melalui sidang putusan yang dipimpin Eko Setiawan SH.

“Sesuai dengan tuntutan JPU, sehingga majelis hakim menilai untuk memvonis terdakwa 14 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ungkap Kasipidum Kejari Kubar  Bernard Simanjuntak SH MH, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (15/2/2020).

Bernad mengapresiasi atas penilaian majelis hakim dalam sidang putusan tersebut, menurutnya ini sesuai dengan perbuatan terdawa, karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Ditambah jumlah barang bukti narkotika jenis sabu milik terdakwa tergolong fantastis yang pertama kalinya berhasil diamankan pihak Satreskoba Polres Kubar di wilayah Mahulu. Sehingga menjadi rekor putusan tertinggi pada kasus narkotika di wilayah hukum Kubar dan Mahulu,” tukas Bernad.

Ia menyebut, sebelumnya terdakwa (Pammu) diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Sebelum sidang putusan, JPU telah menunggu sikap terdakwa. Jika terdakwa banding, maka kami tak segan meladeni upaya hukum terdakwa tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana Pammu diringkus Satreskoba Polres Kubar dipertengahan tahun lalu diwilayah Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahulu pada 21 Agustus 2019 lalu. 

Kegiatan peredaran sabu oleh terpidana Pammu ini memang sudah menjadi target operasi pihak kepolisian Polres Kubar. Kala itu pelaku berhasil diringkus saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 102 poket sabu siap edar dengan berat kotor 65,5 gram dan 19  buah plastik bening, tiga buah serokan dan satu buah timbangan milik pelaku.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)