KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Gadis belia di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, berinisial NM (14 tahun) menjadi korban pencabulan dua remaja VP (19 tahun) dan YPR (16 tahun).
Tak terima atas perbuatan kedua pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kajadian tersebut ke polisi setempat. Sehingga kedua pelaku berhasil diamankan Unit Satreskrim Polsek Melak, pada 19 Mei 2020.
Aksi pencabulan kedua remaja ini, satu diantaranya VP ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyetubuhi korban. Sedangkan YPR dikenakan sanksi wajib lapor di ke polisian resort Polres Kubar.
Dari keterangan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/08/V/2020/Kaltim/Res Kubar/Sek Melak tanggal 19 Mei 2020. Diketahui bahwa kedua pelaku bekerjasama melakukan tindak pencabulan.
Hal itu dijelaskan Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Kapolsek Melak, AKP Toni Joko, setelah kedua pelaku menjalani rekontruksi adegan ulang di Mapolres Kubar, Jumat 10 Juli 2020.

“Rekontruksi ini untuk melengkapi berkas perkara dengan menghadirkan kedua pelaku didampingi kuasa hukumnya dan para saksi serta disaksikan Jaksa penuntut dari Kejaksaan dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kubar,” ungkap Toni.
Dalam rekontruksi tersebut, kedua pelaku memperagakan hingga 27 adegan dari kronologis kejadian. Adegan 12 hingga 19 diketahui salah satu pelaku YPR meremas alat vital dari payudara hingga memasukan alat kelaminnya ke korban.
“Sedangkan pelaku VP tidak sempat dikarenakan orang tua korban keburu datang ke tempat kejadian perkara yang sebelumnya orang tua korban ini mencari keberadaan anaknya,” terangnya.
“Palaku YPR tidak dilakukan penahanan karena tersangka masih dibawah umur (16 tahun). Namun dikenakan sanksi wajib lapor. Selain itu, kami terus berkoordinasi dengan jaksa serta DP2KBP3A Kubar untuk perkara ini,” tukas Toni.
Lanjut dia, kedua pelaku disanggahkan pasal 76 E sub Pasal 76 C Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2002 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan demikian, kedua pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Toni.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)