SANGATTA,Swarakaltim.com – OTT KPK terhadap Bupati Is, Ketua DPRD EUF, Kepala BPKAD Sur dan Kepala Bappenda Mus serta Kepala Dinas PU, Asw, disikapi beragam sejumlah pegawai Pemkab Kutim. Namun, dari beberapa pegawai mengaku tidak kaget, namun ada juga yang kaget dan kasihan.
Dalam pelacakan awak media ini, sejumlah ASN mengaku mereka prihatin dengan kondisi Kutim selama dibawah kepemimpinan Is. Pasalnya, secara kasat mata mereka pengelolaan keuangan amburadul yang dimulai dari proyek yang tidak jelas manfaatnya.
“Banyak proyek yang kami anggap untuk apa dan tidak jelas manfaatnya, bahkan kabarnya ribuan paket proyek yang dilaksanakan bukan usulan OPD namun tiba-tiba saja ada,” ungkap mereka.
Disisi lain, kesejahteraan ASN diabaikan seperti kerap terlambat pembayaran gaji baik ASN maupun TK2D, demikian dengan insentif bahkan beberapa tahun lalu hilang 3 bulan.
“Yang kami heran itu, katanya akibat penerimaan dari pusat kurang sehingga berpengaruh terhadap hak pegawai namun anehnya banyak proyek yang tak jelas peruntukan dan manfaatnya,” beber mereka seraya manambahkan alokasi anggaran untuk OPD tidak merata meski tujuannya jelas dan sesuai program nasional maupun visi dan misi Ismu – KB.
Meski demikian, puluhan ASN lainnya mengaku prihatin dengan OTT yang melibatkan pimpinan dan pejabat Pemkab Kutim. Menurut ASN yang umumnya bertugas di Gedung Putih – sebutan untuk Kantor Bupati Kutim, Bupati Is merupakan sosok yang mengayomi pegawai dan masyarakat.
“Pak Is tidak sulit ditemui, dan tidak ribet dalam berurusan karena beliau juga pernah bertugas sebagai ASN dulunya,” sebut seorang ASN di salah satu Bagian Setda Kutim.
Seperti diberitakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Jakarta dan Samarinda, akhirnya sebanyak 16 orang oknum warga Kutim yang sebagian besar pejabat, Jumat (3/7) malam diduga oleh KPK terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek di Kutim.
Oknum pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Is- Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim (istri Is,red), Mus – Kepala Bapenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim, Aw – Kepala Dinas PU, kemudian AM dan DA – kontraktor.
Terhadap pejabat dan kontraktor di Kutim ini yang sudah menyandang status tersangka karena diduga melanggar UU Tipikor ini, KPK juga mengamankan uang sebesar Rp170 juta, buku tabungan dan deposito dengan saldo Rp6 M.
Kasus gratifikasi atau suap menyuap ini, ujar Nawawi, terkait proyek di Kutim tahun 2019 dan 2020 yang dilaporkan masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan di Jakarta dan Samarinda serta Sangatta. (sdn)