SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda Syamsul Komari menegaskan, pihaknya sudah mensosialisasikan terkait pelaksanaan Perwali bernomor 61/2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Kota Tepian Samarinda.
Hal itu disampaikan Syamsul setelah menerima tuntutan LPM se Samarinda, agar adanya revisi Perwali tersebut. Tanggapan itu juga disampaikan, karena perwakilan LPM se Samarinda beranggapan Pemkot Samarinda melalui Dinas Pertanahan tidak melakukan sosialisasi terkait Perwali dimaksud.
“Kegiatan ini sudah berjalan selama tiga tahun. Entah apa yang jadi pemicunya. Sebenarnya kami telah mengudang pihak kecamatan dan kelurahan untuk pembahasan program IMTN, bahkan sejak berjalannya kegiatan IMTN ini kami telah melakukan sosialisasi di kecamatan maupun di kelurahan,” kata Syamsul Komari, usai kegiatan hearing dengan seluruh LPM se Samarinda, di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (19/8/2020).
Syamsul mengaku pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi keterangan penguasaan dan kepemilikan bangunan/tanaman di atas tanah Negara.
Adapun yang di sampaikan pihak LPM pada saat diskusi, bahwa Dinas Pertanahan Kota Samarinda tidak memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Syamsul menegaskan pihaknya telah berupaya dan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi di tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
“Namun, dengan adanya kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk melanjutkan kegiatan, dikhawatirkan adanya cluster baru di Samarinda, untuk itu kami hentikan sementara sampai benar-benar aman untuk melanjutkan kegiatan sosialisasi ini,” jelasnya.(adv/AI/SK)