Resmi Mendaftar di KPU Kubar, 25 Anggota DPRD Kubar Merapat ke YAKAN

Arkadius Hanye: Berkas pendaftaran Paslon Yakan Memenuhi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kubar

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat, menyatakan dokumen berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati FX Yapan dan wakil bupati H Edyanto Arkan, (YAKAN) dinyatakan lengkap.

Dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap setelah dilakukan verifikasi berkas oleh tim KPU Kubar dan telah diberikan tanda terima ke pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati YAKAN, Jumat (4/9/2020).

“Tidak ada kendala untuk syarat pencalonan YAKAN dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Sebab sudah mendapat dukungan dari sembilan parpol. Berdasarkan penelitian maka pendaftaran diterima,” ungkap Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye.

Dalam keterangan persnya pasangan calon bupati dan wakil bupati YAKAN mengatakan, sudah ada 10 parpol pengusung dan 1 parpol pendukung yang telah masuk dalam parpol koalisi tim pemenangan.

“Sudah lengkap jadi 10 parpol pengusung dan 1 parpol pendukung, walaupun SK dukungan model B.1 KWK Parpol PKB baru keluar tanggal 3 September dan baru dilaporkan hari ini tadi,” tutur Yapan.

Adapun 10 dari Parpol pengusung YAKAN merupakan 25 kursi perlemen di DPRD Kubar, yakni Partai PDI Perjuangan, Hanura, Demokrat, PAN, Gerindra, Perindo, PKS, Nasdem, Golkar dan PKB.

Kemudian 1 Partai Gelora menjadi Parpol pendukung yang juga siap menjadi mesin politik dalam memenangkan petahana di Pilkada serentak 9 Desember 2020.

“Karena baru tadi diterima berkas dukungan PKB, maka kita akan melengkapi berkas jika ada tahap perbaikan. Sehingga lengkaplah 25 kursi di DPRD Kubar yang mendukung YAKAN,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi SK)

Loading

Bagikan: