“Lima Raperda Perlu Segera Ditindak Lanjuti”
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Dari sebanyak empat belas (14) Rancangan peraturan daerah (Raperda) berusaha dilahirkan tahun 2021 sebagaimana target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, ternyata baru memasuki bulan kedua tahun 2021 delapan (8) Raperda telah disampaikan.
Dimana penyampaian dikemas melalui rapat paripurna bersama agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran (TA) 2021 bertempat diruang rapat utama kantor DPRD Jl Gatot Subroto Kelurahan Sei Bedungun, Selasa (16/2/2021).
Menurut Bupati Berau Agus Tantomo yang langsung menghadiri rapat tersebut melalui sambutannya mengatakan dari delapan Raperda disampaikan ada lima perlu segera ditindak lanjuti.
Raperda apa saja yakni, Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet (SBW) di Kabupaten Berau.
Perlu dihadirkannya aturan hukum ini dilatar belakangi pada kondisi Kota Sanggam yang memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet diluar habitat alami yang dianggap memiliki manfaat yang tinggi untuk kesejahteraan masyarakat yang dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemudian Raperda Perusahaan daerah (Perusda) Perkebunan, perlu segera kenapa? karena payung hukum ini memuat tentang pendirian dan kedudukan perusahaan umum daerah perkebunan, kegiatan usaha, organ perusahaan umum daerah perkebunan, kewenangan organ juga standar operasional perusahaan.
“Melalui Raperda ini besar harapan mampu menumbuhkan dan meningkatkan sebesar besarnya kegiatan perekonomian daerah, memberikan manfaat umum pada masyarakat serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja juga meningkatkan PAD,” kata Agus Tantomo.
Sementara Raperda peyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, keberadaan aturan ini menjadi sangat penting dan mendesak untuk ditetapkan seiring dengan perubahan iklim dan keadaan ruang hidup yang memerlukan pencegahan dan pemulihan.
Berikutnya Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 07 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung. Raperda ini dinilai perlu segera sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi masyarakat tingkat kampung untuk menentukan pilihan dalam pesta demokrasi pemilihan Kepala Kampung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta bebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak luar.
Juga merupakan Perda yang mengatur mekanisme penyelenggaraanya adalah sesuatu yang mutlak. “Kita sepakat bahwa kepala kampung terpilih harus terbebas dari pengaruh intervensi pihak lain dan beban pembiayaan selama proses pemilihan kepala kampung,” ujarnya.
Masih Bupati Agus Tantomo, yang terakhir adalah Raperda tentang penyelenggaraan alat olahraga, Perda ini dalam rangka mewujudkan pemerataan akses terhadap penyelenggaraan olahraga, keterjangkauan segala aspek olahraga, perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan olahraga, termasuk didalamnya pengawasan.
Merealisasikan ini tentu memerlukan alokasi anggaran yang disokong oleh APBD Kabupaten Berau dan sumber lain yang tidak melawan hukum.
“Makanya kedepan kita ingin pembinaan olahraga yang profesional yang menorehkan prestasi dan mengharumkan nama daerah diskala lokal, nasional bahkan internasional. Prestasi saat ini mesti kita tingkatkan. Kita perlu memperhatikan kualitas sarana olahraga tanpa mengkesampingkan kesejahteraan para pelaku olehraga disegala lini bidang. Jadi besar harapan melalui delapan Raperda bisa memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Disamping memberikan pengaruh positif terhdap kinerja upaya peningkatan kinerja Pemda, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya sekaligus mengakhiri.
Delapan Raperda tersebut sebagaimana dijelaskan di risalah rapat adalah Raperda perubahan ketiga atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Raperda perubahan keempat atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang kontribusi pemakaian kekayaan daerah.
Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala kampung, Raperda tentang penyelenggaraan olahraga, Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau, Raperda tentang Perusda perkebunan serta Raperda tentang pengaturan waralaba di Kabupaten Berau. (nht)