JAKARTA, Swarakaltim.com – Mendengar telah terjadi polemik mengenai perbedaan data ijazah jaksa agung, Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Nasional (PMN) angkat bicara, terlansir dalam website lingkarfakta.com ditayangkan hari ini, Selasa (28/9/2021).
Dalam hal ini, Koordinator Nasional PMN Dwiki menyebutkan bahwa polemik ini sengaja di politisir dan di goreng oleh pihak yang ingin menyudutkan Bapak Jaksa Agung.
“Padahal didalam keterangan dan penjelasan kapuspenkum telah secara jelas menerangkan berdasarkan dokumen serta data yang secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia RI,” lanjutnya.
“Dan pihak Biro Kepegawaian Kejaksaan RI menyebutkan bahwa Jaksa Agung menjalani pendidikan di tiga universitas, yaitu, Strata I di Universitas 17 Agustus di Semarang, Strata II di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta, dan Strata III di Universitas Satyagama di DKI Jakarta,” paparnya.
“Untuk dokumen dan data pendidikan pada butir dua di atas, adalah sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman,” jelasnya.
“Artinya polemik tersebut telah clear dan selesai, sehingga jangan lagi publik (Masyarakat Indonesia) mau menerima kesesatan informasi (Hoax) serta propaganda yang di buat oleh pihak tidak bertanggungjawab yang ingin mengganggu kinerja Kejaksaan Agung,” tegasnya.
“Kami mahasiswa mendukung Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Bapak Prof. Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MM, karena beliau berintegritas tinggi, kinerja beliau sangat progresif, serta konsisten dalam penegakan hukum,” tuturnya.
“Terdapat beberapa kasus besar berhasil dibongkar dan ditindaklanjuti cepat seperti menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, korupsi PT ASABRI, suap Djoko S Tjandra,” ungkapnya.
“Dan hal yang paling luar biasa adalah Jaksa Agung berhasil memimpin terjadinya pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara senilai triliunan rupiah, tentunya ini bukti bahwa Jaksa Agung bekerja dengan baik dan tegas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum di Indonesia,” tukasnya. (AI)