“Pos Utama Ditutup, Pos PPKM Mikro di 50 Kampung Diaktifkan”
MAHAKAM ULU, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) resmi mengeluarkan surat edaran atas Instruksi nomor 7 tahun 2021, tentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pengaturan akses keluar masuk di wilayah ini.
Intruksi itu resmi dikeluarkan pada 26 Oktober 2021, dan ditandatangani Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh SH. Adapun sejumlah poin krusial yang tercantum dalam instruksi itu. Salah satunya keputusan menutup Pos Wasdalkes darat maupun sungai digantikan dengan Pos PPKM Mikro di tiap kampung.
Dalam instruksi Bupati Mahulu ini, tertulis “Pos Wasdalkes Utama (Pos Sungai di Mamahaq Teboq, Pos darat di Poros Long Hubung dan Jalan poros Malinau) tetap dibuka sampai batas waktu tanggal 30 November 2021, dan mulai tanggal 1 Desember 2021 pos-pos utama tersebut ditutup dalam instruksi di poin keenam tersebut.
Sesuai ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021. Bupati Mahulu menginstruksikan dilakukan persiapan dan operasionalisasi Pos PPKM Mikro di tingkat kampung di seluruh wilayah kabupaten Mahulu.
“Semuanya harus berperan aktif menjaga dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Bersti di Mahulu ini ada 50 pos PPKM Mikro di 5 Kecamatan,” ucap Ketua TGC Caovid-19 Mahulu, drg Agustinus Teguh Santoso dikonfirmasi Swarakaltim.com.
Dalam instruksi itu, pembiayaan pendirian pos PPKM Mikro tingkat kampung, bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar 8%. Selain itu bisa dialokasikan melalui APBD kabupaten sesuai batasan yang ditetapkan dalam peraturan atau keputusan bupati mahulu.
Pendirian dan operasional Pos PPKM Mikro tingkat kampung menjadi salah satu penilaian bupati untuk penetapan besaran Alokasi Dana Kampung tahun 2022 untuk setiap kampung.
“Kita akui banyak laporan atas kinerja oknum yang berjaga di pos tersebut yang memang menjadi sorotan publik. Karena meloloskan pelaku perjalanan tampa hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat substantive masuk Mahulu,” imbuh Teguh.
Dikaui Teguh, beberapa waktu lalu, seorang motoris speedbout melaporkan ulah oknum penjaga pos wasdalkes Memahak Teboq ke Polsek Long Hubung. Karena merasa dirugikan akibat beberapa penumpangnya ditahan oleh petugas jaga Pos Wasdalkes.
“Ini akibat ulah oknum yang mengatasnamakan saya, sehingga petugas menahan penumpang speedbout tersebut karena tidak mengantongi surat ijin masuk atau SIMAS. Sementara si penumpang tadi telah mengantongi surat hasil antigen negatif Covid-19,” tutur Teguh.
Diketahui kasus tersebut membuat heboh dunia maya. Sehingga bupati dan wakil bupati memerintahkan untuk pergantian petugas jaga di pos wasdalkes itu secara rutin. Meski pun telah dilakukan pembinaan dan pergantian petugas jaga, tetap saja masih beredar kabar personel jaga tak patuh Instruksi Bupati.
Untuk Diketahui Aturan dan Syarat Keluar Masuk Mahulu saat ini :
Pertama bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal vaksin pertama melampirkan hasil negatif pemeriksaan swab antigen dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
Kedua, bagi yang belum vaksin melampirkan hasil negatif swab PCR dengan jangka waktu 2 x 24 jam.
Ketiga, bagi sopir, motoris, nahkoda kapal angkutan yang rutin keluar masuk Mahulu mengantar kebutuhan logistik wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan swab antigen dalam jangka 7 x 24 jam.
Keempat, anak-anak usia 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan melakukan swab, dan bisa diganti dengan pemeriksaan GeNose/rapid antibody atau surat keterangan sehat dari dokter setempat.
Kelima, hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan baik PCR, antigen dan seterusnya wajib ditunjukkan kepada petugas jaga Pos PPKM Mikro tingkat kampung. Dan, jika pelaku perjalanan tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan tersebut, maka wajib melakukan tes pemeriksaan di posko/puskesmas atau pustu terdekat.
Apabila hasilnya positif, pelaku perjalanan itu wajib dirawat di rumah sakit/puskemas atau pusat karantina yang telah ditentukan. Atau, dipersilahkan putar balik dan melaporkan ke petugas kesehatan di tempat ia berdomisili.
Keenam, sesampainya di tempat tujuan, pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri selama lima hari. Jika mengalami gejala segera melapor ke petugas kesehatan setempat.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Download Instruksi Bupati Mahakam Ulu di bawah👇