JAKARTA, Swarakaltim.com – Dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jaksa Agung RI telah melaksanakan kegiatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari, di ruang rapat Kantor Kejati Kalteng Jl. Imam Bonjol No.10, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dalam press release Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH menyebutkan bahwa Jaksa Agung RI menyampaikan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, seperti Jiwasraya dan Asabri yang sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun).
“Namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit,” lanjut Leonard, Kamis (28/10/2021).
“Perkara Jiwasraya menyangkut hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua,” ujarnya.
“Oleh karena itu, Jaksa Agung RI saat ini sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” katanya.
“Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” tuturnya.
“Selain itu, Jaksa Agung RI mengatakan bahwa kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi,” pungkasnya. (AI)