Pemberian Hibah Harus Selektif

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Melalui Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 23/2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD, Sekprov Kaltim HM Sa’bani menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam memberikan hibah yang bersumber dari pemerintah dilaksanakan secara selektif, dengan disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Jadi, pemberian dana hibah itu tidak langsung diberikan begitu saja. Tetapi, ada syaratnya. Yaitu, mereka yang menerima harus jelas keberadaanya, yakni status lembaga tersebut. Sehingga, pemerintah memberikan bantu juga tidak bertentangan dengan hukum. Artinya, pemberian hibah harus selektif,” tegas HM Sa’bani ketika membuka Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 23/2021 tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD, dilaksanakan Biro Kesra Setprov Kaltim, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis 18 November 2021.

Sa’bani menjelaskan, Pemprov Kaltim telah membuat pergub yang secara khusus mengatur tentang tata cara pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD. Aturan atau dasar hukum ini menjadi pedoman untuk dilaksanakan.Bahkan, patut diketahui adalah, hibah yang diberikan kepada Badan, Lembaga Organisasi Kemasyarakatan dalam bentuk uang dibatasi maksimal Rp200 juta, kecuali untuk hibah kepada pemerintah dan organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang–Undang.

“Sementara, hibah kepada lembaga– lembaga seperti majelis ta’lim, kelompk tani yang ada di kabupaten/kota diharapkan dapat diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Karena, kami yakin kabupaten/kota juga punya dana,” jelasnya.

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kalimantan Timur H Andi Muhammad Ishak menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman dan koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, agar pemberian dana hibah maupun bantuan sosial perlu hati-hati.Hadir sebagai narasumber Kepala Bappeda Kalimantan Timur Prof Dr HM Aswin, Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur H Sa’adudin.

Peserta dalam kegiatan sosialisasi, hadir perwakilan dari Kabupaten Berau, Paser, PPU dan Kota Balikpapan yang meliputi Asisten, Bappeda, BPKAD, Dinas Sosial dan Kabag Kesra.(jay/yans/adpimprovkaltim/adv/aya/sk)

Loading

Bagikan: