Penetapan IKN di Kaltim, Belum Ada Peningkatan Jumlah Pendatang ke Balikpapan

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan mendata, belum ada tren kenaikan jumlah penduduk pasca Kaltim di tetapkan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2019 lalu. Walaupun pintu gerbang IKN di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara,, namun kota Balikpapan  menjadi wilayah yang di tuju dikarenakan Bandara dan Pelabuhan berada tepat di Balikpapan sebagai pintu masuk Kaltim.

Menurut Kepala Disdukcapil kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, saat ini jumlah pendatang yang masuk ke Balikpapan sebulan rata-rata 1.200 hingga 1.500 orang, belum ada tren peningkatan. Artinya jumlah pendatang masih normal, begitu juga yang keluar atau pindah dari kota Balikpapan jumlahnya sekitar 700 an orang dalam sebulan. Kamis (18/11/2021)

“Pihaknya sudah menyiapkan sebuah aplikasi yang diberi nama Wacab ke masing-masing Ketua RT yang ada di Balikpapan. Nantinya RT mendata para pendatang dari luar daerah dan memasukan dalam aplikasi tersebut. Sejauh ini sudah ada 8 ribu orang yang terdata di aplikasi tersebut,” katanya.

Saat disinggung, terkait rencana Pemerintah Kota Balikpapan yang akan menerapkan lagi penggunaan uang jaminan bagi pendatang. Helmi mengaku, bisa saja hal tersebut diterapkan kembali tapi harus ada aturan lokalnya yang memiliki tujuan. Seperti contoh, penerapan kepada pendatang yang masuk di wilayah Surabaya dan menumpang di rumah orang, harus ada persetujuan dari orang yang di jadikan tempat tinggal sementara. Nantinya, pihak kelurahan setempat yang akan melakukan pendataan langsung ke lokasi sesuai alamat yang dicantumkan, dikroscek apa benar tinggal disitu atau malah tidak benar.

Berita sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud akan mengusulkan ke pemerintah pusat, apabila diijinkan pendatang yang datang ke Balikpapan atau KTP luar Balikpapan harus memberikan jaminan.

“Jaminan kepada para pendatang ini bagus kalau di ijinkan seperti jaman Wali Kota Balikpapan sebelumnya Imdaad Hamid. Artinya jika pendatang tidak memiliki KTP Balikpapan dan tidak mendapatkan pekerjaan selama berada di Balikpapan dalam beberapa waktu harus kembali ke daerah asal,” kata Rahmad kepada awak media.

Rahmad mengaku, adapun jaminan bagi pendatang ke Balikpapan, salah satu langkah  menekan dan mengantisipasi melonjaknya pendatang ke kota Balikpapan. Dikarenakan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sudah mulai rencananya di kerjakan mulai tahun 2022.

“Kita berharap dan mudah-mudahan pembangunan IKN terealisasi, tidak tertunda dan tidak molor lagi. Kami  harus mendukung dan mempersiapkan sebagai warga Balikpapan atau Kaltim ditengah pembangunan IKN banyak pendatang yang datang kesini,” ungkapnya.

Rahmad menegaskan, upaya menekan angka pendatang ke Balikpapan,, bertujuan mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan terhadap Kaltim.  “Mohon maaf bukan berarti membatasi warga negara masuk ke Kaltim. Ini baru mau kami bicarakan nanti. Mudah-mudahan didukung,” ujarnya.

Warga Balikpapan sudah mulai mempersiapkan  baik dari Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia untuk dapat bersaing dengan pendatang yang datang ke Balikpapan. “Kami mau tidak mau, siap tidak siap kami harus mempersiapkan,” tegasnya.

Kota Balikpapan merupakan kota penyangga, untuk itu diharapkan warga Balikpapan dapat memberikan berkontribusi terhadap pembangunan IKN.(SIS)

www.swarakaltim.com @2024