Pembahasan Kenaikan UMK Alot, Akhirnya di Sepakati UMK 2022 Naik

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Balikpapan Ani Mufidah mengaku,  pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) kota Balikpapan pada 2020 terjadi perdebatan yang sangat panjang dan alot. Hal ini dikarenakan terdapat permintaan khusus terutama dari perwakilan pekerja. Mereka menginginkan UMK Balikpapan tahun 2022 bisa lebih tinggi.

“Pekerja menginginkan kenaikan UMK tahun 2022 lebih tinggi dikarenakan pada tahun sebelumnya tidak ada kenaikan. Sehingga.  kenaikan UMK tahun 2022 dapat di rapel,” katanya.

Ani menjelaskan, keinginan perwakilan pekerja untuk menaikan UMK pada 2022 tidak dapat di kabulkan Disnaker, dikarenakan Dewan Pengupahan wajib menggunakan formula dalam regulasi baru.Artinya tahun ini penetapan UMK dan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentan Pengupahan. “Gubernur , Bupati dan Walikota harus mengikuti aturan tersebut,” tegasnya.

Ani menjelaskan, tentunya dalam penetuan besaran kenaikan UMK di buat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satunya meliputi variable paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Selain itu, data pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja, paritas daya beli serta median upah bersumber dari Lembaga yang berwenang di bidang statistic (BPS).

“Untuk pertumbuhan ekonimi Indonesia pada tahun 2021, menurut perkiraan Bank Indonesia adalah 3,5 persen hingga 4,3 persen. Sedangkan inflasi tahunan hingga September 2021 hanya 1,6 persen. Dengan kondisi diperkirakan kenikan UMP dan UMK tahun 2022 hanya terbaras.

Ani menambahkan, untuk besaran UMK yang ditetapkan di kota Balikpapan diakuI selalu lebih tinggi dari provinsi, sehingga dapat dilakukan penghitungan ulang.

Sementara itu, Pemprov Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim tahun depan senilai Rp3,01 juta. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sa’bani menjelaskan penetapan UMP sudah berdasarkan kesepakatan antara Apindo, pemerintah, dan Dewan Pengupahan.

“Kalau sudah disepakati ya kita jalankan. Dewan pengupahan bersidang, menyepakati kenaikan itu sesuai dengan peraturan yang ada dan hitung-hitungan yang sudah dirumuskan, tentu kita tinggal mengesahkan,” jelasnya, Minggu (21/11/2021).

Dia menambahkan penetapan UMP 2022 tersebut juga meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi.(SIS)

Loading

Bagikan: