Minyak Goreng Curah di Larang Mulai 1 Januari 2022

Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Perdagangan Kota Balikpapan mendukung Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Adapun larangan ini guna melindungi Kesehatan masyarakat sekaligus membuat harga minyak goreng lebih terkendali.

“Berdasarkan  Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2020 yang melarang minyak goreng curah untuk digunakan masyarakat karena tidak memiliki kemasan,”  kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman kepada awak media,Selasa (30/11/2021).

Arzaedi menjelaskan, didalam Peraturan Menteri tertuang peredaran minyak harus menggunakan kemasan. Sedangkan minyak goreng curah tidak memiliki kemasan hanya menggunakan kantong plastik. Untuk itu, kedepan minyak goreng curah dapat memiliki kemasan yang memiliki masa kadaluarsa dan rapi.

 “Adapun pelarangan itu bertujuan untuk perlindungan konsumen yang selama, ini penjualan minyak curah tidak menggunakan kemasan, sehingga tidak tahu komposisi kandungannya dari minyak tersebut atau masa kadaluarsanya,” tegasnya.

Lanjut Arzaedi, pihaknya memberikan waktu sampai 31 Desember 2021 penggunaan minyak goreng curah, dan terhitung mulai 1 Januari 2022 semua minyak harus sudah dalam bentuk kemasan. “Kami kini masih menunggu juknisnya dan mengikuti saja arahan dari pusat, terkait pemberlakuannya seperti apa, karenakan belum diberlakukan saat ini, tapi di 1 Januari 2022,” tegasnya.

Arzaedi menambahkan, minyak yang dikemas rapi tergolong lebih higienis dan memiliki kualitas yang terjaga.Dibandingkan minyak goreng curah. “Kami akan memberikan sangsi sesuai peraturan yang ada,” ungkapnya

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menjelaskan, pemerintah akan menyetop peredaran minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022. “Minyak goreng curah ini kan bergantung pada crude palm oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkan diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti,” katanya.

Nurwan menjelaskan,  mengkonsumsi minyak goreng dalam bentuk kemasan diwajibkan karena sifatnya yang dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali.

“Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak,” tutupnya.(*/SIS)

Loading

Bagikan: