Perayaan Tahun Baru 2022, di Larang Pesta Kembang Api

H.Rahmad Mas’ud Walikota Balikpapan

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melarang kegiatan perayaan tahun baru seperti pesta kembang api dan sejenisnya. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini sudah sangat landai di Balikpapan.

“Kegiatan perayaan tahun baru berpotensi memicu kerumunan massa. Nantinya Pemkot Balikpapan akan mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut,” tegas Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud kepada awak media, (1/12/2021).

Rahmad menjelaskan, pelarangan kegiatan perayaan tahun baru adanya pesta kembang api ini,  tentunya merujuk pada kebijakan pemerintah pusat, termasuk untuk kegiatan perayaan tahun baru yang akan digelar di hotel atau tempat hiburan malam, juga perusahaan maupun masyarakat. “Kami berharap agar masyarakat bisa menahan diri dan mematuhi kebijakan yang diberikan pemerintah. Karena pembatasan ini bukan hanya diterapkan di Balikpapan tapi di seluruh Indonesia,: tegasnya.

Sementara itu, menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 , Pemerintah mewacanakan pemberlakuan PPKM Level 3 di masing-masing daerah. Imbasnya, terdapat berbagai pembatasan yang kemudian diberlakukan guna mencegah gelombang ketiga Covid-19, seperti yang lalu.  Adapun pelaksana dari pembatasan tersebut ialah TNI-Polri yang pada umumnya menjaga di perbatasan kabupaten-kota.

“Kami akan tetap tunduk pada keputusan pemerintah selaku pelaksana di lapangan. Sehingga nantinya akan ada pembatasan di tingkat daerah, Seperti di jalan poros antar kota,Pelabuhan, hingga bandara,” kata Kabid Humas Polda Kaltim – Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Yusuf menjelaskan, Polda Kaltim akan turut membantu petugas di pintu masuk kabupaten-kota perihal menekan penduduk yang hendak hilir mudik. Ketika ditanya realisasinya, Yusuf mengaku, bahwa pihaknya tengah merumuskan langkah teknis pelaksanaan, sambil menunggu regulasi dari Pemerintah. Kendati grafik di tingkat Provinsi Kaltim dan beberapa kabupaten-kota sudah menginjak PPKM level 2, Penerapan PPKM Level 3 nantinya diharapkan supaya tidak ada lonjakan kasus kembali.(*/SIS)

Loading

Bagikan: