4 Warga Kutai Barat Mengajukan Praperadilan Polda Kaltim

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Empat warga Kutai Barat,  Eleazer Chang, Kuang, Palemiah dan Pilus yang di wakilkan kepada salah satu kuasa hukum Ali Irham didampingi tim kuasa hukum Agus Amri secara resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan terlapor Polda Kaltim dan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim yang teregister di PN Balikpapan No 4/pid.pra/2021/PN.bpn pada  Senin (20/12/2021)

Adapun pengajuan praperadilan ini lantara penetapan status tersangka terhadap keempat warga Kutai Barat tersebut dinilai terlalu dini dan terdapat kekeliruan secara fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.  Salah satu perwakilan kuasa hukum warga Kutai Barat, Ali Irham menjelaskan, salah satu yang mendasari diajukannya pra peradilan ini adalah bahwa kliennya telah digugat oleh seseorang bernama Derahim yang diduga telah memalsukan surat keterangan tanda lahir palsu dalam perkara warisan.

“Orang ini (red-Derahim) bukan anak kandung almarhum Garim (peninggal waris), tetapi klien kami ini adalah saudara kandung almarhum,” ujar Ali Irham kepada awak media di PN Balikpapan, Senin (20/12/2021).

Irham menjelaskan, karena tidak diterima oleh saudara kandung almarhum alias keempat kliennya tersebut, Derahim melaporkannya ke Polda Kaltim melalui Ditreskrimum. Dan pada bulan Agustus 2021 keempatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan tuduhan memalsukan surat hibah palsu.  “Kami merasa aneh atas laporan Derahim tersebut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim menindaklanjuti dengan menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan pemalsuan surat hibah, meski dengan bukti-bukti yang tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.

Irham mengaku tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, namun juga telah disita seluruh aset atau harta milik kliennya yang tidak ada hubungannya samasekali dengan dugaan pemalsuan surat tersebut.

“Permintaan klien kami kepada penyidik untuk dipertemukan,  dikonfrontir dengan pelapor Derahim  dan Isteri Alm. Garim Novita Sari tidak dilaksanakan penyidik,” tambahnya.

Berdasarkan hal-hal itulah demi mencari keadilan dan kepastian hukum, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji tentang sah tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan penyidik Krimum Polda Kaltim.

Sementara itu, salah satu rekanan Kuasa Hukum (tersangka) Agus Amri mengaku, Derahim bukan anak kandung almarhum Garim, sedangkan klien  Eleazer Chang, Kuang, Palemiah dan Pilus adalah saudara kandung. “Seluruh warga Kubar mengetahui kalau Derahim bukan anak kandung almarhum Garim. Bahkan selama perkawinan almarhum Garim tidak pernah dikaruniai anak. Almarhum Garim telah diambil sample DNAnya oleh penyidik dengan membongkar kuburan almarhum dan dan hasilnya non identic sesuai keterangan warga Kubar,” tegasnya.(*/SIS)

Loading

Bagikan: