Jaksa Agung RI Perintahkan Lakukan Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk.

JAMBI, Swarakaltim.com – Berdasarkan data yang diperoleh berdasarkan situs Kementerian Informasi dan Informatika Republik Indonesia (RI), di wilayah Provinsi Jambi memiliki peranan penting dalam penyediaan stok pangan di Indonesia.

Dan Provinsi Jambi telah mendapatkan Penghargaan di Bidang Pertanian di tahun 2021, dengan menduduki peringkat ke-lima dalam katagori Peningkatan Produksi Beras Tertinggi Tahun 2020-2021.

Saat melaksanakan kunjungan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa selain mendapatkan penghargaan dengan kategori tersebut, Provinsi Jambi juga menerima penghargaan dengan Nilai Ekspor Komoditas Pertanian tertinggi Periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2021, dan telah menduduki peringkat ke-tiga.

“Hal ini merupakan suatu prestasi yang membanggakan dan sudah sepatutnya harus dipertahankan bahkan harus ditingkatkan kembali, mengingat potensi Jambi dalam bidang agraris cukup menjanjikan,” lanjut Jaksa Agung melalui Press Release, Jum’at (7/1/2022).

“Berdasarkan hal tersebut, maka untuk keberadaan pupuk khususnya pupuk bersubsidi memegang peranan penting dalam menopang prestasi Jambi sebagai lumbung pangan peringkat tiga nasional,” ucapnya.

“Ketahanan pangan merupakan isu strategis yang harus diamankan dan oleh karena itu, sangat disayangkan terjadinya isu di Kabupaten Blora terkait kasus penyelundupan dan penimbunan pupuk bersubsidi,” katanya.

“Tentunya, hal tersebut sudah pasti sangat meresahkan dan mengganggu para petani dalam meningkatkan hasil pangan sehingga efek domino dari berkurangnya produksi pangan akan mengganggu satabilitas ekonomi,” ujarnya.

Untuk itu Jaksa Agung memerintahkan kepada setiap kepala satuan kerja baik di Kejati Provinsi Jambi, beserta para Kejaksaan Negeri (Kajari) dan juga para Kepala Kejati dan Kepala Kejari di seluruh wilayah Indonesia, untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui Operasi Intelijen,” terangnya.

“Diharapkan para Kajati dan Kejari bisa mencermati setiap proses distribusi pupuk bersubsidi, apakah di wilayah hukum diwilayah tugasnya Kejati dan Kejari tepat sasaran dan jika ada upaya praktik curang pupuk bersubsidi segera di tindak,” tuturnya. “Ungkap adanya mafia pupuk dan rakyat butuh keberadaan pupuk,” tegasnya.

Arahan Jaksa Agung disampaikan ini yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Kejati Jambi Sapta Subrata, Wakil Kejati Jambi Hermon Dekristo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, Para Asisten, Kabag TU serta para Koordinator pada Kejati Jambi, dan Para Kajari di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajarannya bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, baik secara daring maupun luring. (AI)

Loading

Bagikan: