Jaksa Agung RI Gelar Konferensi Pers Kasus Tipikor

PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT, PT. ASABRI (Persero), dan sekaligus Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan.

JAKARTA, Swarakaltim.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Dr. Amir Yanto, JAM Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM) Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung (ASUS) Hendro Dewanto menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 hingga Tahun 2021, serta tindak lanjut Putusan Majelis Hakim dalam perkara Tipikor pada PT. ASABRI (Persero), dan sekaligus Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, dalam kegiatan Konferensi Pers di Lobby Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Didepan awak media, Jaksa Agung RI Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam perkara Tipikor di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah dinaikan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.

“Dan tentunya tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut, dimana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam, dan masih akan dkembangkan mulai dari pengadaan pesawat jenis ATR, pesawat jenis Bombardier, pesawat jenis Air Bus, pesawat jenis Boeing, dan Rolls Royce,” lanjutnya.

“Kita akan kembangkan dan tuntaskan dimana setiap penanganan, kami akan berkoordinasi dengan KPK karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang tindih,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, JAM PIDSUS Dr. Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Kami telah di tugaskan untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar, yang telah ditetapkan oleh KPK dan tentunya akan intens melakukan koordinasi dengan KPK untuk penyelesaiannya.

“Karena telah dilakukan terlebih dahulu oleh KPK mulai dari alat bukti maupun konstruksi dan pembuktian mungkin telah ada di KPK,” imbuhnya.

“Saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier dan terkait dengan kerugian negara, saat ini kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan oleh auditor,” katanya.

“Tetapi kerugian cukup besar seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 Triliun sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung bagaimana kerugian yang terjadi di PT. Garuda Indonesia, akan kita upayakan pemulihannya,” tuturnya.

“Kerugian di PT. Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin oleh Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses oleh KPK dan masih menjalani hukuman,” bebernya.

Selanjutnya, mengenai perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 hingga di Tahun 2021, Jaksa Agung Burhanuddin kembali menyampaikan bahwa Kami sedang melakukan penyidikan hanya terhadap yang tersangkanya adalah sipil atau pihak swasta, bukan pada militer.

“Namun, untuk menentukan apakah militer terlibat, Kami perlu adanya rapat koordinasi dengan polisi militer dan kewenangannya berada di polisi militer kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas,” tambahnya.

Sementara itu, JAM PIDSUS Dr. Febrie Adriansyah juga menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara Dugaan Tipikor Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT ini, tentunya melalui beberapa tahap proses hukum dan dari hasil penyelidikan, perkara ini naik ke tahap penyidikan.

“Kalau naik ke penyidikan, berarti ada bukti temuan yang cukup, ini kita lihat bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan penyidik bahwa ada perbuatan melawan hukum saat prosesnya dan kita juga meyakini bahwa telah terjadi kerugian dan tinggal bagaimana kita akan melihat perkembangan dalam proses penyidikan untuk melihat siapa yg bertanggung jawab atau untuk menetapkan siapa tersangkanya,” ucapnya.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab karena sebagai rekanan pelaksana pada kegiatan Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT ini, dan penyidik mendalami peran dari awal dan melihat apakah perusahaan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini,” jelasnya.

“Sedangkan terkait dengan pihak militer, tentunya perkara ini diserahkan ke Puspom TNI melalui JAM Pidana Militer dimana seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berkoordinasi dalam progres penyidikan termasuk nanti ekspose atau gelar perkara yang dilakukan setelah hasil penyidikan cukup untuk menentukan tersangka.

Terkait tindak Lanjut Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. ASABRI (Persero), Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim namun Penuntut Umum merasa ada hal-hal yang kurang dimana ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, bahwa Terdakwa diputus dan terbukti bersalah namun hukumannya adalah nol atau nihil.

“Padahal kita memperhitungkannya bahwa perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 Triliun, Terdakwa dihukum seumur hidup, namun untuk Perkara Tipikor pada PT. ASABRI yang merugikan negara sebesar Rp22,78 Triliun dan Terdakwa terbukti bersalah, vonis hukuman nihil, dan secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik dan yang kami lakukan adalah saya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain “banding,” tegas Jaksa Agung.

Terkait dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Jaksa Agung juga menyatakan bahwa tetap akan konsisten dengan tuntutan yang telah diajukan.

“Untuk saat ini, terdakwa Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap persidangan yaitu pemeriksaan saksi sehingga kita masih akan melihat perkembangannya, namun satu hal yang ditegaskan adalah pihak Penuntut Umum tetap konsisten dengan tuntutan yang sudah diajukan,” ujar Jaksa Agung.

Mengenai Pemberantasan Mafia Tanah, Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah melakukan penyelidikan dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018.

Senada dengan pernyataan Jaksa Agung, JAM PIDSUS Dr. Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perkara Tipikor dalam Kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provisni DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Tahun 2018 dinaikkan ke tahap penyidikan pada hari ini dan penyidikan akan tetap dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terkait dengan data laporan mafia tanah, JAM Intelijen Dr. Amir Yanto turut menyampaikan pula bahwa sampai dengan tanggal 19 Januari 2022, ada 394 laporan masuk, dimana 110 laporan telah berhasil ditelaah dan 284 laporan baru akan dilakukan telaah.

“Dari 110 laporan sudah ditindaklanjuti yaitu 1 (satu) kasus terkait tanah dalam rangka pembangunan lapangan terbang yang dilakukan operasi intelijen oleh Kejaksaan Agung, kemudian 1 (satu) laporan dari Tapanuli Selatan yang diteruskan ke JAM Pengawasan karena diduga ada oknum Jaksa yang bermain,” sebutnya.

“Kemudian untuk tahap penyidikan, ada 2 (dua) laporan dimana di Kendari yaitu tanah milik Pemda sudah ditetapkan 3 (tiga) orang Tersangka, dan 1 (satu) kasus di Sumatera Utara, dan yang telah disampaikan tadi oleh JAM Pidsus terkait kasus di DKI Jakarta, sehingga ada 3 (tiga) kasus dalam tahap penyidikan. Kemudian selebihnya 108 laporan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) sesuai dengan locus delicti dari kasus tanah tersebut,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan Konferensi pers in, telah dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M. (AI)

www.swarakaltim.com @2024