2 Kg Narkoba Jenis Sabu, Berhasil Di Ungkap Polresta Samarinda.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kembali pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda telah mengungkap peredaran sabu seberat 2 kilogram (Kg) di Jalan Aminah Syukur,Minggu (16/1/2022).

Dalam Konferensi Pers, Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda telah mengamankan tiga tersangka, salah satunya masih mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda bernisial RP yang berperan sebagai penyedia.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial RF berusia 31 tahun yang merupakan penerima dan VR perempuan berusia 36 tahun yang merupakan perantara.

Kronologi awalnya, Polresta Samarinda menerima laporan masyarakat bahwa di Jalan Aminah Syukur sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu.

Pada hari Minggu pelapor dan saksi melakukan pengamatan di alamat tersebut. Sekitar pukul 20.30 Wita, terlihat dua orang laki-laki mencurigakan sedang mengendarai satu unit kendaraan jenis roda dua berwarna hitam.

Melihat gelagat mencurigakan ini, pelapor dan saksi kemudian memberikan laporan ke pihak Polresta Samarinda, dan selanjutnya pihak Polresta Samarinda segera bertindak dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua kresek besar warna hitam berisi dua paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram bruto yang dibalut dua plastik kresek kecil warna hitam. Berdasarkan keterangan RF, barang bukti tersebut didapat dari RP melalui perantara VR.

Dalam penggeledahan di rumah VR ditemukan barang bukti berupa satu tas ransel yang berisi satu pack plastik klip kecil. Berdasarkan keterangan VR, barang tersebut milik RP yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang haram yang disita dari tangan RF.

“Hubungan RF dan VR ini hanya sebatas teman, karena RF membutuhkan barang tersebut, maka ia meminta bantuan VR dan kemudian VR menghubungi RP dan menyanggupi untuk menyediakan barangnya,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Rabu 19/1/2022 kemarin.

Perlu diketahui, RF dan VR merupakan warga Samarinda, dan keduanya adalah pelaku utama, jadi bukan orang yang disuruh atau kurir. Namun mereka lah yang memesan hingga menerima barang.

“Rencana awalnya, barang itu sampai ke Samarinda yang datang dari utara. Tapi hasil keterangan pemasarannya, untuk sementara akan dibawa ke Kabupaten Berau,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Ary membeberkan bahwa RP sudah menjalani tahanan di dalam Lapas Narkotika selama 6 tahun. Akan tetapi, ia mampu mengendalikan sebagai penghubung dan penyedia barang haram tersebut.

“Untuk di dalam Lapas masih kita dalami agar dapat mengetahui bagaimana alat komunikasi ini bisa masuk, kita bekerja sama dengan Lapas Narkotika,” jelasnya.

Ia menambahkan Untuk kasus ini, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Kita Juntokan (Jo) pasal pemufakatan karena memang ada koordinasi antara mereka untuk bersama-sama melakukan kejahatan ini,” tambahnya.

“Dan saat ini, Tersangka beserta barang bukti lainnya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: