Sasar Pendapatan Asli Daerah, Dishub Samarinda Dorong Parkir Berlangganan Guna Berantas Pungli

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus mendorong perluasan kepemilikan kartu parkir berlangganan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kota Tepian. Langkah taktis ini sengaja digalakkan pemerintah daerah guna memastikan pos retribusi parkir tepi jalan masuk secara resmi ke kas daerah tanpa melalui perantara oknum tidak bertanggung jawab.

Skema baru ini diharapkan mampu menjadi jawaban konkrit atas keresahan masyarakat terkait maraknya aksi penarikan tarif parkir ilegal di lapangan. Melalui sistem pembayaran tunggal secara digital ini, celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di berbagai titik pusat perbelanjaan dan area komersial diklaim dapat dipangkas secara signifikan.

“Harapannya masyarakat ikut berpartisipasi, karena retribusi yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat,” ungkap Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Kamis (11/6/2026).

Manalu memaparkan, tarif yang dibebankan kepada publik sejatinya sangat kompetitif, yakni senilai Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua serta Rp1 juta per tahun bagi pemilik roda empat. Pembayaran tahunan ini dinilai memberikan keuntungan ekonomi ganda karena nilai pengeluaran masyarakat menjadi jauh lebih terukur dan efisien.

“Kalau dihitung secara penggunaan harian, parkir berlangganan lebih ringan dibandingkan masyarakat membayar parkir setiap kali berhenti di lokasi berbeda,” sambung Manalu.

Guna merangsang minat masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, Dishub Samarinda juga telah menyiapkan regulasi stimulus berupa pemotongan harga khusus. Untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, pemerintah daerah memberikan kelonggaran berupa potongan tarif resmi hingga menyentuh angka 50 persen.

Di sisi lain, otoritas perhubungan daerah mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini adalah mengubah kebiasaan masyarakat yang masih nyaman menggunakan sistem pembayaran tunai di jalanan. Oleh sebab itu, program sosialisasi berkala mengenai tata cara pendaftaran dan manfaat jangka panjang dari parkir berlangganan ini akan terus diintensifkan.

Dishub Samarinda menargetkan, peningkatan kepatuhan publik dalam pemanfaatan fasilitas ini akan berdampak lurus pada terciptanya ketertiban lalu lintas di area padat kendaraan. Keberadaan juru parkir liar yang kerap memicu kemacetan akibat penyalahgunaan ruang publik secara perlahan akan digantikan oleh sistem pengawasan yang lebih modern.

Melalui komitmen penataan yang transparan ini, kas daerah dari sektor perparkiran diproyeksikan tumbuh positif guna menyokong pendanaan berbagai program pelayanan publik. Pemkot Samarinda mengajak seluruh elemen warga untuk melek digital dan bersama-sama mengawal perbaikan tata kelola transportasi perkotaan yang lebih maju.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024