Nekat Curi Motor Teman demi Nikah, DM Dibekuk di Sangkulirang

SANGATTA, Swarakaltim.com – Niat seorang pria berinisial DM untuk membawa kekasihnya ke kampung halaman di Sulawesi demi melangsungkan pernikahan harus berakhir di tangan polisi. DM ditangkap jajaran Polsek Sangkulirang setelah diduga mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Ironisnya, ia diamankan bersama calon istrinya di sebuah penginapan di Kecamatan Sangkulirang.

Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan, penangkapan terhadap DM dilakukan hanya sekitar sembilan jam setelah korban berinisial S (47) melaporkan kehilangan sepeda motornya.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan bermotor yang diduga hasil pencurian,” ujar IPTU Erik.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban menyadari sepeda motor miliknya hilang. Korban mengaku tidak pernah meminjamkan kendaraan tersebut kepada DM sehingga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangkulirang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Enggang Polsek Sangkulirang segera melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik untuk melacak keberadaan pelaku.

“Benar, motor yang dicuri merupakan milik rekannya sendiri. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik untuk mencari keberadaan pelaku beserta kendaraan yang hilang,” kata Erik.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah penginapan di Kecamatan Sangkulirang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor milik korban terparkir di area penginapan.

Polisi kemudian mengamankan DM yang sedang berada di salah satu kamar bersama calon istrinya.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku berencana membawa kekasihnya ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan. Namun rencana tersebut gagal setelah lebih dahulu diamankan petugas,” ungkap Erik.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

Saat ini DM telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Erik Bastian. (fan)

www.swarakaltim.com @2024