Dituduh Korupsi Proyek Pasar Pagi, Wali Kota Samarinda Andi Harun Luruskan Penggiringan Opini di Media Sosial


SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak pernah alergi terhadap pengawasan maupun kritik publik. Kendati demikian, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyayangkan beredarnya isu liar di media sosial yang mengarahkan narasi seolah proyek revitalisasi Pasar Pagi masuk dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Dalam konferensi pers yang digelar di Balaikota Samarinda pada Rabu malam (9/9/2026), Andi Harun meluruskan narasi provokatif tersebut dengan membeberkan fakta hukum sebenarnya berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Kami memberikan penjelasan untuk memastikan agar informasi di ruang publik tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru. Beberapa hari terakhir muncul pemberitaan dengan diksi yang mengonstruksi seolah-olah ada ‘dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda’. Ini pengarahan opini yang tidak berada pada konteks aktual,” tegas Andi Harun.

Andi Harun membeberkan, narasi yang diangkat di media sosial tersebut sebenarnya merujuk pada perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN SMR di Pengadilan Negeri Samarinda, di mana pemohon menggugat Kejati Kaltim terkait penanganan sejumlah laporan masyarakat.

Secara fakta hukum, perkara praperadilan tersebut telah resmi diputus oleh majelis hakim sejak 8 April 2024 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon, dan perkaranya telah diminutasi pada 17 April 2024.

“Perkara ini sudah diputus ditolak sejak 8 April 2024 lalu. Tapi anehnya, narasi ini tiba-tiba digoreng kembali pada September. Lagi pula, praperadilan itu adalah mekanisme kontrol yudisial dalam hukum acara pidana, bukan pemeriksaan pokok perkara untuk menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana,” ujar Andi Harun.

Lebih lanjut, Andi Harun menyayangkan sikap beberapa akun media sosial dan media online yang tidak objektif karena hanya menyudutkan proyek revitalisasi Pasar Pagi Samarinda. Padahal, dalam perkara Praperadilan Nomor 4 tersebut memuat petitum atas 5 proyek berbeda di wilayah Kaltim.

Kelima proyek yang ada dalam perkara tersebut yakni Proyek Teras Samarinda, Proyek Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, Proyek Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, Proyek Rumah Sakit Sayang Ibu di Balikpapan, dan Proyek SPAM di Kabupaten Kutai Timur.

“Kalau pers atau media sosial itu objektif, harusnya seluruh isi perkara nomor 4 itu dimuat utuh. Kenapa cuma proyek revitalisasi Pasar Pagi di Samarinda yang dibingkai seolah-olah jadi perkara tunggal? Pemerintah Kota Samarinda bekerja secara transparan, dan publik berhak menerima informasi hukum yang benar serta terverifikasi,” pungkas Andi Harun.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024