SAMARINDA, Swarakaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) DPRD Kalimantan Timur membidik pemanfaatan aset daerah yang menganggur guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemanfaatan aset secara optimal menjadi salah satu pilar utama dalam pembahasan regulasi baru tersebut.
Ketua Pansus LLPADS DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya berencana memperluas cakupan objek pendapatan daerah di luar sektor pajak dan retribusi.
Langkah ini diambil merespons penyesuaian aturan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Dari sembilan objek lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, akan kita dorong menjadi 15 bahkan lebih objeknya. Ada empat item yang tidak boleh lagi ditarik dalam Perda pajak dan retribusi, tetapi itu bisa dialihkan dan dioptimalkan melalui pendapatan lain-lain asli daerah yang sah,” ujar Agusriansyah usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung E DPRD Kaltim, Samarinda, Selasa (8/9/2026).
Soroti Integrasi Database Aset dan Efektivitas Anggaran OPD
Agusriansyah menyoroti persoalan mendasar dalam pengelolaan aset Pemprov Kaltim, yakni belum terintegrasinya basis data secara komprehensif. Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki roadmap atau peta jalan yang jelas terkait klasifikasi aset yang produktif, aset terhenti, beserta kendala pengelolaannya.
Pihaknya menegaskan bahwa optimalisasi aset tidak dilakukan melalui skema penjualan, melainkan lewat mekanisme penyewaan atau pemanfaatan bentuk lain yang memberi keuntungan bagi daerah. Selain itu, Pansus menekankan pentingnya efektivitas anggaran yang dialokasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tujuannya mendorong aset daerah yang tadinya menganggur agar bisa dioptimalkan, misalnya lewat penyewaan. Kami juga mendorong dana yang diberikan ke perangkat daerah tidak hanya berhenti pada output, tetapi memberikan impact berupa tambahan pendapatan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah memastikan bahwa Ranperda LLPADS tidak dirancang untuk menambah beban financial masyarakat melalui jenis pungutan baru. Regulasi ini murni disusun sebagai payung hukum pengelolaan aset serta penguatan struktur APBD Kaltim.
“Ranperda ini bukan untuk membuat pungutan baru bagi masyarakat. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemprov Kaltim dalam mengelola aset dan sumber pendapatan secara transparan dan terukur,” tutupnya.(DHV)