SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa anggaran insentif guru sebesar Rp700 ribu per bulan untuk guru negeri maupun swasta dipastikan aman dan telah teralokasi penuh dalam APBD. Keterlambatan pembayaran yang ramai diperbincangkan di media sosial sejatinya hanya menyisakan kewajiban bulan Juni dalam skema pembayaran triwulan dua, yang dipastikan cair pada September.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers di Balaikota Samarinda pada Rabu malam (9/9/2026). Ia mengimbau para tenaga pendidik dan masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu yang dipangkas narasinya.
“Tidak ada masalah pada TPP maupun TPG guru. Yang dipolemikkan adalah insentif Rp700 ribu. Perlu dipahami, dari skema pencairan per triwulan, seluruh bulan sudah terbayar kecuali bulan Juni yang masuk triwulan kedua. Anggarannya sudah siap dan dalam 1-3 hari ke depan di bulan September ini segera ditransfer ke rekening guru,” ujar Andi Harun.
Andi Harun menjelaskan bahwa program insentif ini awalnya merupakan kebijakan Pemprov Kaltim melalui bantuan keuangan. Ketika alokasi anggaran dari provinsi dihentikan, Pemkot Samarinda mengambil alih pembiayaannya secara mandiri menggunakan APBD Kota Samarinda demi kesejahteraan guru negeri dan swasta.
“Meskipun celah fiskal daerah sangat terbatas dan upaya pembangunan sektor lain juga membutuhkan anggaran besar, kami memilih mempertahankan kebijakan ini. Ini komitmen kita untuk guru negeri maupun swasta di Samarinda,” tegasnya.
Terkait pola pembayaran secara triwulan (Januari–Maret dibayar April, April–Juni dibayar Juli, dan seterusnya), Andi Harun membeberkan bahwa hal tersebut murni menyangkut manajemen dan penyesuaian arus kas (cash flow) daerah.
Sebab, dana transfer dari pemerintah pusat, bantuan keuangan provinsi, hingga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk ke kas daerah secara bertahap, bukan sekaligus di awal tahun.
“Kas daerah memiliki kewajiban membiayai 30 perangkat daerah, sektor kesehatan, hingga belanja operasional lain. Kas daerah tidak boleh kosong. Bahkan perjalanan dinas walikota atau pembayaran PLN kadang harus ditunda demi menjaga kestabilan kas. Jadi penundaan satu bulan itu murni mekanisme penyesuaian alur kas, bukan penghentian program,” jelas Andi Harun.
Di akhir keterangannya, Wali Kota menyayangkan munculnya pembentukan opini (framing) di media sosial yang menggambarkan seolah-olah Pemkot Samarinda menunggak atau menghapus insentif guru tanpa melakukan konfirmasi resmi (check and balance).
“Anggarannya ada, kepastian hukumnya di APBD jelas, dan skema triwulan ini sudah berjalan lama. Karena itu, framing seolah-olah pemkot menelantarkan guru adalah narasi yang menyesatkan. Kami berharap ruang publik diisi oleh berita yang objektif, berimbang, dan menyajikan fakta utuh,” pungkasnya.(DHV)