Tuntaskan Polemik Sewa Mobil Dinas, Pemkot Samarinda Kembalikan Rp3,7 Miliar ke Kas Daerah dan Beri Sanksi ASN

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan polemik sewa kendaraan dinas jabatan Wali Kota Samarinda telah diselesaikan secara tuntas dan transparan. Langkah ini diwujudkan melalui reviu harga wajar bersama penyedia jasa, pengembalian kelebihan pembayaran (overpayment) senilai Rp3,73 miliar ke kas daerah, hingga rencana penjatuhan sanksi disiplin kepegawaian bagi ASN terkait.

Dalam konferensi pers di Balaikota Samarinda pada Rabu malam (9/9/2026), Wali Kota Samarinda Andi Harun membeberkan secara mendetail perincian reviu keuangan dan koordinasi yang telah dilakukan Pemkot bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Pemerintah Kota Samarinda tidak sekadar melakukan tindakan administratif, melainkan langkah substantif sebagai bentuk tanggung jawab publik. Seluruh proses reviu hingga pengembalian dana telah kami laporkan secara resmi ke KPK, Irjen Kemendagri, dan Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujar Andi Harun.

Andi Harun menjelaskan, reviu dilakukan terhadap dua periode kontrak sewa kendaraan jabatan dengan pihak penyedia jasa, yakni PT CSM Corporatama.

Kontrak Pertama (November 2023 – November 2025): Nilai kontrak eksisting awal sebesar Rp3,96 miliar (Rp165 juta per bulan). Setelah dilakukan reviu harga wajar, nilainya dikoreksi menjadi Rp60 juta per bulan pada tahun pertama dan Rp54 juta per bulan pada tahun kedua, sehingga total nilai wajar menjadi Rp1,368 miliar. Setelah dikurangi potongan pajak ke kas negara sebesar Rp392,43 juta, selisih riil yang dikembalikan ke kas daerah dari kontrak pertama mencapai Rp2.699.360.000.

Kontrak Kedua (November 2025 – November 2026): Nilai kontrak awal sebesar Rp1,978 miliar (Rp164,9 juta per bulan untuk 12 bulan). Pemkot kemudian mengakhiri kontrak lebih awal pada Mei 2026 sehingga durasi hanya berjalan 7 bulan (nilai bruto Rp1,154 miliar). Setelah dikoreksi ke harga wajar Rp48,6 juta per bulan dan dikurangi pajak negara sebesar Rp114,39 juta, nilai pengembalian bersih dari kontrak kedua mencapai Rp1.039.909.910.

Dengan demikian, total uang tunai yang telah disetorkan kembali oleh PT CSM Corporatama ke kas daerah Kota Samarinda mencapai Rp3.739.270.270. Jika diakumulasikan dengan setoran pajak ke kas negara (Rp392,43 juta dan Rp196,09 juta), total nilai pertanggungjawaban keuangan mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Meski audit Inspektorat menunjukkan tidak ditemukan bukti niat jahat (mens rea), benturan kepentingan, maupun indikasi suap pada pejabat teknis, Pemkot Samarinda memastikan proses sanksi administrasi tetap berjalan.

“Secara administrasi dan tata kelola keuangan sudah selesai tuntas. Namun terhadap ASN dan pejabat terkait, kami tetap memproses sanksi disiplin kepegawaian yang saat ini sedang difinalisasi,” tegas Andi Harun.

Terkait maraknya pemberitaan di media sosial yang mengaitkan kasus ini dengan gugatan praperadilan, Andi Harun menunjukkan data otentik SIPP PN Samarinda pada perkara Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Smr. Perkara yang diputus pada 1 September 2026 tersebut secara resmi ditolak/tidak dapat diterima (NO) oleh majelis hakim.

Andi Harun juga mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang dinilai tebang pilih dalam menggoreng isu. Padahal, gugatan praperadilan Nomor 13 tersebut memuat lima objek laporan berbeda di Kalimantan Timur, termasuk proyek Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, RSKD Kanujoso Balikpapan, penerbitan 21 IUP, dan piutang PT KPC.

“Praperadilan itu menguji fungsi kontrol yudisial, bukan pemeriksaan pokok perkara. Anehnya, dari lima objek dalam satu nomor perkara itu, hanya sewa mobil Wali Kota Samarinda yang ditarik menjadi narasi media sosial. Namun kami memilih berprasangka baik dan menyajikan seluruh data ini secara terbuka dari A sampai Z kepada masyarakat,” pungkasnya.(DHV)

www.swarakaltim.com @2024