SAMARINDA, Swarakaltim.com – Bendungan yang terletak di Desa Sebuntal Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), belum bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya di wilayah Kabupaten Kukar.
Hal ini di sebabkan oleh, pembebasan lahan yang saat ini masih dalam proses kepemilikan lahan warga setempat, dan yang di duga juga termasuk overlap dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.
Terkait sengketa lahan tersebut saat ini sedang berproses dibawah naungan Kejaksaan Tinggi Kaltim, sedangkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas memberikan informasi apakah lahan yang jadi sengketa ini termasuk HGU atau tidak.

Sedangkan pembayaran pembebasan lahan warga dilakukan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, dan telah di bayarkan sudah 2 kali yakni pada tanggal 15 Oktober 2020 dan 9 Februari 2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BWS Kalimantan IV, Harya Muldianto melalui PPK Pengadaan Tanah Bendungan BWS Kalimantan IV Nani Lazuarni bahwa pihak BWS Kalimantan IV bertugas membantu dalam proses pembayaran ganti rugi/UGR dengan sumber dana Lembaga Managemen Aset Nasional (LMAN) yang merupakan lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI).
“Yang sudah terbayar untuk objek pengadaan tanahnya berdasarkan dana LMAN baru seluas 8,8 Ha dgn nilai total Rp. 7.46 milyar,” lanjutnya melalui Chatting di aplikasi medsos WhatsApp ke swarakaltim, Jum’at (28/1/2022).
“Dan tanah sudah ada yang bebas tahun 2007 hingga tahun 2019 dengan total 71 Hektar dibayar oleh Pemprov Kaltim,” katanya.
“Sedangkan sisanya masih berproses inventarisasi, dan menunggu kelengkapan data data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ucapnya.
“Kami bisa menyiapkan proses pembayaran jika berkas yang dibutuhkan sudah memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Nani Lazuarni menyebutkan bahwa total anggaran dari keseluruhan yang telah di keluarkan oleh LMAN melalui BWS Kalimantan Rp. 7,46 milyar untuk lahan seluas 8,8 Hektar per-Desember 2021.
“Ini berdasarkan dana LMAN dan Kalau dijumlahkan dengan yang telah dibebaskan pemprov Kaltim luasannya hampir 80 Hektar dari kebutuhan luas 678, 59 Ha dengan sumber dana yang berbeda,” ucapnya.
Dalam proses penyelesaian pembayaran pembebasan lahan tersebut, sambung Nani Lazuarni tidak lah mudah karena pihak LMAN meminta data lengkap dan beproses sesuai data fakta di lapangan.
“Selesai identifikas dan inventarisasi, diumumkan pada masyarakat hasil invennya, kemudian jika sudah tidak ada sanggahan, baru di nilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” imbuhnya.
“Setelah itu, baru dilakukan penyampaian nilai ganti rugi ke masyarakat, kemudian dari hasilnya dituangkan dalam Berita Acara (BA) BPN,” terangnya.
“Dan berdasarkan hasil BA tersebut, kami mengajukan permohonan pembayaran ke LMAN dilengkapi data data sesuai persyaratan yang ada,” tuturnya.
“Jadi ada beberapa tahap yang mesti dilakukan sebelum dibebaskan lahan tersebut dengan dilaksanakan Musyawarah terlebih dahulu, baru bermohon pembayaran,” tambahnya.
Nani Lazuarni menjelaskan pula bahwa di Tahun 2022 ini, baru proses pengajuan permohonan pembayaran sekitar 68 Hektar dengan nilai anggaran yang di usulkan sebesar Rp. 34,5 milyar dari Rp .79 milyar total anggaran yang tersedia
“Masih proses cek kelengkapan berkas di LMAN, sedangkan untuk HGU PTPN serta 9 titik Sumur bor minyak milik PT. Pertamina belum dibayarkan, karena masih diproses di instansi yang memerlukan tanah, dan dalam hal ini dinas PU Provinsi Kaltim yang memfasilitasi nya,” paparnya.
“Segala proses pengadaannya di lakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang di Ketuai oleh BPN Kukar, kami menindak lanjuti jika musyawarah penyampaian UGR sudah selesai dilaksanakan,” ujarnya.
“Dan dari pihak kami sebatas membayar sesuai data yang lengkap dan telah di setujui oleh pihak LMAN, untuk sementara ini, kami masih menunggu hasil proses pengajuan di LMAN,” pungkasnya. (Adv/AI).