Disdukcapil Balikpapan Mendapatkan bantuan 1 Unit Mobil Kepengurusan KIA

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim yakni satu unit mobil yang akan digunakan untuk pelayanan kepengurusan KIA secara drive thru. Bantuan ini diharapkan dapat memudahkan pelayanan administrasi terutama dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengungkapkan, satu unit mobil drive thru ini akan melayani pembuatan Kartu Identintas Anak yang akan stand by di Gedung Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota. “Mobil akan stand by dari Senin hingga Kamis dan untuk pelayanan mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 13.00 wita,” ujar Hasbullah Helmi kepada awak media ,Jumat (11/2/2022).

Lanjut Helmi, pelayanan mobil drive thru ini bisa menangani KIA yang hilang, rusak. Namun, terlebih dahulu harus mendaftar dionline, lalu diproses dan dicetak di drive thru. “Bagi masyarakat yang mengurus menggunakan i motor langsung saja, gak perlu sampai turun, tapi masyarakat harus akses online dulu untuk pendataan dan pendaftaran, sehingga membantu kami dalam perapian data,”ujarnya.

Meski baru ada satu mobil, tak menutup kemungkinan dikemudian hari akan ditambah jumlah unit mobilnya, sehingga semakin mempermudah pelayanan administrasi ke warga Kota Balikpapan.

“Kalau yang ini baru bantuan Pemprov, nanti kami usulkan satu lagi unit mobil lagi, rencana mulai senin depan sudah bisa beroperasi melayani masyarakat,” kata Helmi.

Hal ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Disdukcapil Balikpapan telah menyiapkan aplikasi yang memudahkan pelayanan secara online. Warga Kota Balikpapan bisa mengakses melalui situs Disdukcapil Balikpapan di www.capil.balikpapan.go.id. “Saat ini baru melayani 70-80 usulan KIA,” ujar Helmi.

Adapun sejumlah persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan KIA online ialah mengunggah kartu keluarga dan akta anak. Proses pembuatan akan dilakukan dalam waktu satu hari. Apabila sudah selesai, maka akan ada informasi yang diberikan oleh Disdukcapil Balikpapan. “Diakui untuk penggunaan KIA, kata Helmi, memang belum diwajibkan, namun jika ke depan semakin banyak anak-anak yang punya KIA, maka tidak menutup kemungkinan, KIA akan digunakan untuk pendaftaran anak sekolah atau keberangkatan anak ke luar kota,” tutupnya.(*/SIS)

Loading

Bagikan: