BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan tidak hanya membatasi perjalanan perusahaan ke luar daerah, namun juga perjalanan luar daerah bagi pegawai negeri sipil di batasi. Hal ini dilakukan, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid 19 yang kian meningkat di kota Balikpapan.
“Pihaknya telah mengintruksikan kepada pegawai negeri sipil dilingkungan pemkot, untuk sementara tidak melakukan perjalanan keluar daerah.Apalagi keberangkatan tidak begitu penting,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud Rabu,(16/2/’22)
Rahmad Masud yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan menjelaskan, pihaknya tidak hanya membatasi perjalanan dinas luar daerah bagi PNS dilingkungan pemkot, namun juga berlaku bagi pekerja perusahaan yang ada di kota Balikpapan.
“Adapun kebijakan ini, menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat, yang meminta pemerintah daerah lebih optimal dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Rahmad mengaku, perusahaan di kota Balikpapan diminta untuk mengikuti aturan pemerintah daerah, dan mensosialisasikan kepada karyawannya. Sehingga, aturan terealisasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan kota Balikpapan – Andi Sri Juliarty mengungkapkan, kasus Covid -19 di kota Balikpapan kian meningkat, namun tingkat kesembuhan pasien relatif tinggi juga. Untuk itu, diminta kepada masyarakat untuk tetap waspada, agar kasus aktif harian dapat ditekan.
“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol secara ketat dengan mengupayakan mengunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan,” katanya.
Andi menambahkan, akibat belum meratanya vaksinasi menjadi penyebab tingginya kasus dalam beberapa pekan terakhir. Karena berdasarkan data yang dimiliki SAtgas Covid 19 kota Balikpapan, 50 persen dari kasus terkonfirmasi Covid 19 merupakan anak berusia dua sampai 17 tahun. “Setiap hari ada kasus positif usia sekolah. Dari hasil tracing orang tua yang baru datang dari luar kota dan terpapar Covid 19,” tutupnya.(*/SIS)