BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Balikpapan, Ani Mufidah akan memfasilitasi dan menerima masukan terkait polemik permasalahan Tata Cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di keluarkan Menteri Tenaga Kerja dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022.
“Kami di Disnaker Balikpapan dan Provinsi Kaltim siap menampung adanya penolakan terkait kebijakan persyaratan pembayaran JHT yang dapat di cairkan diumur 56 tahun,Nantinya keluhan itu akan disampaikan ke Ditjen PHI,” tegasnya.
Ani menjelaskan, saran dan keluhan yang masuk yang akan disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan, dikarenakan hal tersebut adalah kebijakan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah kota hanya menampung aspirasi saja.
“Sebagai operator adalah BPJS Ketenagakerjaan, kita hanya mendampingi saja. Sebenarnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 berdasarkan hasil sosialisasi hanya mengembalikan isi dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada pasal 35 ayat (2),” katanya.
Ani mengaku, adanya polemik dengan dikeluarkan kebijakan ini. Oleh karenanya apabila masyarakat tidak setuju dengan kebijakan ini, maka bisa melakukan yudisial review terhadap Undang- Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN bukan yudisial review Permenaker nomor 2 tahun 2022.
“Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta, menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia,” katanya.
Ani menambahkan, peraturan program jaminan hari tua dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN pasal 37 ayat (2) bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana JHT sesuai dengan prinsip kehati-hatian minimal setara tingkat suku bunga deposito bank Pemerintah jangka waktu satu tahun sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Terkait pekerja outsourcing, ia menuturkan tetap mengikuti sesuai dengan aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 pengambilannya dapat diambil pada usia 56 tahun.
“Kan bisa saja nanti kerja terus tidak kerja kemudian dapat kerja lagi kan berlanjut terus sampai 56 tahun. Karena JHT itu sampai hari tua,” paparnya.
Bagi pekerja yang berhenti bekerja dan tidak berniat untuk bekerja lagi. Pasalnya, ingin membuka usaha tetap juga harus mengikuti aturan menunggu usia 56 tahun. “Sesuai dengan aturan ini. Mungkin bisa saja masyarakat keberatan bisa melalui pintunya kembali ke Yudisial review pada UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN,” terangnya.(*/SIS)