Nyamar Jadi ASN di Kubar, Spesialis Rumah Kosong Diringkus Polisi di Kabupaten Berau

Caption: Katim Opsnal Satreskrim Polres Kubar IPDA H Tumanggor dalam keterangan persnya ke awak media di Sendawar

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Berakhir sudah karir Jayadi Ahmad selaku sepesialis pembobol rumah kosong lintas wilayah antar pulau ini, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat, di Kabupaten Berau belum lama ini.

Pria kelahiran 1973 Asal Nusa Tenggara Barat Lombok Timur itu, diketahui berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias gadungan. Namun setiap melancarkan aksinya, pelaku selalu menggunakan seragam PDH Khaki, layaknya seorang pegawai negara.

“Tersangka kerap melancarkan aksi kriminalnya itu dibeberapa wilayah. Sementara di Kubar sendiri sudah ada 3 laporan polisi terkonfirmasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut,” jelas Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait, melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanes Bonar Adiguna, disampaikan Katim Opsnal Satreskrim, IPDA H Tumanggor (Hotber), Kamis (17/2/2022).

Kata Hotber modus yang digunakan tersangka dengan cara mencari target atau sasaran rumah terlebih dahulu. Setelah itu, tersangka memastikan bahwa rumah yang telah diincar kosong atau ditinggal pergi oleh pemiliknya.

“Tersangka yang memang masuk dalam daftar DPO kepolisian itu, berhasil kita amankan di wilayah Pasar Aji Dilayas Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Hal itu setelah kita menerima laporan terkait keberadaan tersangka di wilayah tersebut,” jelas Hotber.

Diketahui tersangka kasus pencurian ini pernah melakukan aksi serupa sebelumnya di wilayah Kota Batam dan Pontianak Kalbar. Menurut pengakuan pelaku, ia memperoleh keuntungan hasil kejahatannya selama beberapa tahun terakhir mencapai miliaran rupiah.

“Untuk diwilayah Kubar sendiri, pelaku beraksi ditiga lokasi, yakni di RT 01 dan RT 09 Kampung Sumber Bangun dan Busur Barong Tongkok. Dari tiga lokasi itu tersangka berhasil menyetru ratusan juta uang tunai dan puluhan gram perhiasan emas para korban,” tutur Hotber.

Modus tersangka tersebut memasuki rumah yang sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya. Menurut pengakuannya uang hasil kejahatannya itu, sebagian digunakan untuk happy di sejumlah tempat hiburan malam. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan hidup dan operasionalnya untuk melancarkan aksinya.

“Hingga kini Kepolisian masih melakukan pengembangan menyelidikan kasus ini lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi

Publisher : Rina

www.swarakaltim.com @2024